Modus Baru Peredaran Sabu Cair di Bola Karet Mainan Anak, Sang Pengendali Napi di LP Cipinang
Mereka mengemas sabu cair dalam 5 bola karet mainan anak, dan akan dikirimkan melalui Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru ke Cianjur, Jawa Barat.
Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM, SEMANGGI -Tiga pengedar dan bandar narkoba jenis sabu cair diamankan aparat Subdit 2 Psikotropika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru.
Sabu cair itu dikemas dalam 5 bola karet mainan anak.
Tiga tersangka yang dibekuk adalah Ronaldo serta pasangan suami istri, Eko dan Indah.
Mereka mengemas sabu cair dalam 5 bola karet mainan anak, dan akan dikirimkan melalui Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru ke Cianjur, Jawa Barat.
Sabu cair akan menjadi kristal begitu dikeluarkan dan bersentuhan dengan udara.
Total sabu yang disita seberat 1.962 gram atau hampir 2 kilogram.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, modus peredaran sabu cair seperti ini adalah yang pertama kali, dan berbeda dari sabu cair sebelumnya.
"Karena cairan sabu di dalam bola karet ini, begitu dikeluarkan atau bersentuhan dengan udara, beberapa saat kemudian menjadi kristal seperti sabu pada umumnya."
"Jadi ini agak berbeda dan baru pertama kalinya," kata Yusri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (3/2/2020).
• Sabu 288 Kilogram yang Diamankan di Kabupaten Tangerang Berasal dari Jaringan Internasional Iran
Menurut Yusri, modus ini dilakukan untuk mengamuflase sabu atau mengelabui petugas bea cukai, saat para pelaku mengirim paket bola karet mainan anak.
Yusri menjelaskan, awalnya Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menerima informasi dari Bea Cukai Kantor Pos pusat Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Mereka diinformasikan ada pengiriman paket pos yang diduga berisi narkotika berbentuk cair.
• Gadis 15 Tahun Ditemukan Tergeletak Berlumuran Darah di Kebun Tomat, Polisi Telusuri Lewat Facebook
"Di mana diduga sabu cair dikemas di dalam mainan anak berbentuk bola karet, dengan nomor paket EE 055 229 067 MY," jelas Yusri.
Dari informasi itu, kata Yusri, pihaknya melakukan tes laboratorium atas cairan di dalam bola karet di paket itu.
"Hasil tes memastikan barang atau zat cair tersebut ternyata mengandung methampetamin atau sabu," katanya.
• Kapolda Metro Jaya: Punya Cap Khusus, 3 Kurir Bawa 288 Kg Sabu di Tangerang Jaringan Internasional
Selanjutnya, Subdit 2 Ditresnarkoba membentuk tim gabungan bersama Bea Cukai Jakarta dan Bea Cukai Bandung, yang dipimpin Kanit 5 Subdit 2 Kompol Budi Setiadi.
"Tim lalu melakukan serangkaian penyelidikan dan control delivery, selama 3 hari di wilayah Bandung, Cianjur dan Jakarta," terang Yusri.
Awalnya, tim mengamankan Dadang Taryana yang mengambil paket bola karet mainan anak itu di Kantor Pos Cikalong Kulon, Cianjur.
"Namun hasil pendalaman memastikan D ini tidak tahu menahu sama sekali atas isi paket itu."
"Ia hanya suruhan tersangka Eko."
"Sehingga D tidak kami jadikan tersangka, namun kami minta membantu menangkap pelaku sesungguhnya," kata Yusri.
Menurut Yusri, Dadang mengenal tersangka Eko dan istrinya, Indah, karena pasutri itu akan menyewa ruko di Cikalong Kulon, Cianjur, dari kantor pemasaran tempat Dadang bekerja.
"Lewat Dadang kami terus melakukan control delivery," jelas Yusri.
Pada Sabtu (1/2/2020), tim berhasil mengamankan tersangka Ronaldo di rumah indekos di Jalan Suprapto, Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Kami lakukan penggeledahan di kamar tersangka dan ditemukan barang bukti ganja 3 linting dan 1 buah timbangan elektrik," katanya.
Dari keterangan Ronaldo, lanjut Yusri, tim akhirnya mengamankan pasangan suami istri, Eko dan Indah, di rumah mereka di Jalan Tembaga Dalam, Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Dari keterangan ketiga tersangka, mereka membenarkan paket tersebut memang pesanan tersangka Eko melalui Ronaldo, dan diambil oleh Dadang," papar Yusri.
Namun, katanya, Dadang tidak mengetahui isi paket tersebut.
"Hasil keterangan tersangka Eko, menyebutkan kalau paket 5 buah bola mainan yang berisi sabu cair di dapat dengan cara kiriman paket dari Malaysia, atas perintah dan pesanan dari Koko Aliong."
"Aliong ini adalah Napi di LP Cipinang," beber Yusri.
Eko mengenal Aliong karena pernah sama-sama ditahan di LP Cipinang dalam kasus narkotika.
"Jadi pengendali mereka ini adalah napi LP Cipinang, Aliong. Sementara Eko juga adalah residivis kasus serupa," urainya.
Eko dan Ronaldo mengaku bakal mendapat upah Rp 30 juta dari Aliong, untuk mengedarkan sabu dari Malaysia itu.
"Kami masih dalami lagi, kaki tangan dan jaringan kelompok ini yang ternyata dikendalikan oleh Aliong, napi di LP Cipinang," ucap Yusri.
Polisi akan menjemput Aliong dari LP Cipinang.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun," cetus Yusri. (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polda Metro Jaya Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba, Sabu Cair Dikemas dalam Bola Karet Mainan Anak
Penulis: Budi Sam Law Malau