Sederet Fakta Petinggi King of the King di Tangerang Ditangkap, Uang Keanggotaan Sampai Puluhan Juta

Sejumlah fakta menunjukkan, ada modus serupa King of The King dengan Sunda Empire dan Keraton Agung Sejagat yang lebih dulu dibongkar polisi.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Siti Nawiroh
TribunJakarta/Ega Alfreda
Para tersangka King of the King yang ditangkap oleh Polres Metro Tangerang Kota semalam, Jumat (31/1/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Kerajaan halu King of the King Tangerang mulai runtuh saat ketiga pimpinannya ditangkap Polres Metro Tangerang Kota beberapa hari lalu.

Bahkan ketiganya yang berinisal SMN (70), P (48), dan F (42) telah dinyatakan sebagai tersangka.

Ketiganya pun diciduk di tiga tempat yang berbeda yakni Kelapa Dua, Cipondoh, dan Jakarta Selatan.

TribunJakarta.com, berhasil merangkum beberapa fakta mengenai penangkapan tiga petinggi King of the King di Tangerang.

Sejumlah fakta menunjukkan, ada modus serupa dengan Sunda Empire dan Keraton Agung Sejagat yang lebih dulu dibongkar polisi.

Tersangka Pimpinan Cabang Banten King of the King

Polres Metro Tangerang Kota behasil menciduk dua anggota dan satu pimpinan King of the King cabang Tangerang, Banten.

Ketiganya sudah dijadikan tersangka berdasarkan penyidikan dan barang bukti yang berhasil dikumpulkan sejak Kamis (30/1/2020) malam.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Sugeng Hariyanto, mengatakan penyidikan masih berjalan untuk menjaring tersangka lainnya.

"Kemarin kita tetapkan status penyelidikan jadi peyidikan dan tadi malam kita amankan tiga orang tersangka dan kita sudah lakukan pemeriksaan."

"Saat ini terus kita lakukan pendalaman terhadap status tersangka," kata Sugeng di Mapolrestro Tangerang, Jumat (31/1/2020).

Ketiga pelaku tersebut berinisial SMN (70), P (48), dan F (42) yang ditangkap di tiga tempat berbeda.

Diketahui, SMN adalah pimpinan King of the King cabang Banten yang ditangkap di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Kemudian, P ditangkap di Cipondoh, Kota Tangerang, sementara F ditangkap di daerah Jakarta Selatan.

P dan F adalah pemasang baliho King of the King di Kota Tangerang.

"Kita lakukan pendalaman beberapa profile itu, mudah-mudahan bisa mendapatkan pelaku."

"Ada pimpinan utama istilahnya atau ketua umum, ini yang sedang kita cari," sambung Sugeng.

Disinyalir Punya Ratusan Anggota

Kerajaan halu King of the King disinyalir mempunyai ratusan anggota di Kota Tangerang.

Data tersebut didapatkan setelah polisi mendalami tiga tersangka, yakni SMN (70), P (48), dan F (42).

Polisi mengamankan beberapa bukti berupa buku yang berisikan nama-nama anggotanya.

Lengkap dengan alamat dan nomor teleponnya.

Sugeng mengatakan kalau ratusan anggota tersebut tercatat setelah memberikan uang keanggotaan.

Sejauh ini belum ada laporan jika para anggotanya ini disuruh membayar iuran.

"Tapi kita imbau kepada masyarakat yang ada di Kota Tangerang kemudian di wilayah Karawang."

"Sudah ada data di pembukuan ada ratusan (anggota)," jelas Sugeng.

Mereka yang tercatat sebagai anggota King of the King tersebut telah menyerahkan sejumlah uang dalam beragam nominal.

Uang Keanggotaan Sampai Jutaan Rupiah

Uang tersebut mulai dari ratusan ribu sampai jutaan rupiah.

Nantinya, setelah setor uang, mereka dijanjikan oleh Pedro pemimping King of the King akan mendapatkan imbalan sampai Rp 3 miliar.

Bahkan, pengumpulan uang keanggotaan ini sudah berjalan selama enam bulan lamanya di Kota Tangerang secara diam-diam.

"Ada setoran uang sudah dilakukan dan ini berjalan sudah enam bulan."

"Ada yang Rp 500 ribu, ada Rp 300 ribu, ada Rp 1,5 juta, dan dikumpulkan tersangka," papar Sugeng.

Uang imbalan sebesar Rp 3 miliar kepada anggotanya itu dijanjikan akan diberikan pada bulan Maret 2020 nanti.

Perekrutan Diam-diam 

Berbeda dengan kerajaan-kerajaan sebelumnya yang muncul duluan, King of the King mempunyai cara terselubung merekrut anggotanya.

Sunda Empire dan Keraton Agung Sejagat mencari panggung untuk dilirik mata dunia.

Tapi, King of the King justru bergerak secara gerilya dalam menjaring anggotanya terutama di Banten.

Berdasarkan data penyidikan, King of the King ternyata memiliki ratusan anggota terbukti dari buku atau arsip yang mereka simpan.

Menurut Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Burhanuddin, dalam perekrutan anggota, King of the King hanya melalui mulut ke mulut alias ajakan secara halus.

"Pokoknya mereka diam-diam cuma mengajak misal temannya siapa diajak lagi, terus berantai. Bukan secara masif jadi perekrutannya," ujar Burhanuddin.

Ratusan WNI dari Wuhan yang Tiba di Hang Nadim Batam Langsung Diterbangkan ke Natuna

Hendak Tidur dengan Sang Istri, Suami di NTT Malah Temukan Ini di Kolong Kasur & Spontan Berteriak

Marc Klok Tak Dilarang Tampil saat Persija Jakarta Hadapi PSM Makassar

Dijerat Pasal Penyebaran Berita Bohong

Pendalaman soal kerajaan halu King of the King di Tangerang masih terus digali.

Tak menutup kemungkinan  tiga tersangka melanggar pasal penipuan.

Lantaran mereka telah memungut biaya kepada pada anggotanya.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 14 dan 15 Undang-undang RI nomor 1 tahun 1946 Tentang Penyiaran Berita Bohong dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Ini masih tahapan awal dan terus pendalaman."

"Nanti kalau sudah ada korban yang melapor kemungkinan akan bisa dikenakan pasal lain," jelas Burhanuddin.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved