CPNS 2019

Dua Joki Tes SKD CPNS Kemenkumham Ditangkap, Masing-masing Dijanjikan Mendapat Rp 10 Juta

Petugas menangkap dua Joki peserta tes SKD calon pegawai negeri sipil ( CPNS) di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan.

Editor: Suharno
KOMPAS.COM/HIMAWAN
Salah satu joki CPNS di Makassar FA (23) saat diinterogasi penyidik di Polrestabes Makassar, Selasa (4/2/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Petugas menangkap dua Joki peserta tes SKD calon pegawai negeri sipil ( CPNS) di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan.

Kedua joki ini mengaku akan diberikan Rp 10 Juta bila berhasil meloloskan kliennya.

Kanit 3 Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polrestabes Makassar Iptu Ali Hairuddin mengatakan, dua joki yang berinisial FA (23) dan AS (23) sudah mendapat uang akomodasi sebesar Rp 1,8 juta.

"Si penyuruh yang inisialnya W dan pembuat dokumen palsunya inisal C itu menjanjikan masing-masing Rp 10 juta per orang jika lulus," kata Ali saat diwawancara di Mapolrestabes Makassar, Selasa (4/2/2020).

FA dan AS didatangkan dari dua tempat berbeda.

FA merupakan mahasiswa di salah satu universitas di Yogyakarta.

Wajibkah Peserta CPNS 2019 Memakai Sepatu Pantofel saat Mengikuti Tes SKD? Begini Penjelasan BKN

Kasus Suami Tusuk Istri di Serpong Tangsel, Azwar Sebut Sang Istri Dajal dan Keluarkan Taring

Sementara AS merupakan pengajar di salah satu tempat bimbingan belajar di Karawang, Jawa Barat.

Kedatangan FA dan AS di Makassar diatur langsung oleh W dan C yang mempertemukan, dengan peserta asli tes CPNS tersebut.

"Ini sementara kita lakukan pengembangan dan berdasarkan identitas yang memesan ini sedang kita kembangkan dan akan kita lakukan tindakan selanjutnya," imbuh Ali.

Kedua joki tersebut disangkakan Pasal 263 KUHP ayat 1 dan 2 tentang pemalsuan surat.

Kedua joki itu kini mendekam di dalam sel Polrestabes Makassar.

"Ancaman hukumannya paling lama 6 tahun," tutup Ali.

Sebelumnya diberitakan dua pria asal Jawa ditangkap usai ketahuan menjadi joki peserta tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kemenkumham Sulawesi Selatan, Senin (3/2/2020).

Kedua joki yang berinisial FA (23) dan AS (23) tersebut diamankan di lokasi tes ujian di Universitas Kristen Indonesia (UKI) Paulus Makassar.

"Keduanya ditangkap sama anggota dan panitia yang jaga ujian," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (4/1/2020).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Joki CPNS di Makassar Dijanjikan Upah Rp 10 Juta"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved