Fakta Oknum Polwan Diduga Selingkuh dengan Polisi, Sempat Dimaafkan Suami Tapi Terulang Lagi
Di sidang tersebut, Ipda SD divonis bersalah karena tindakannya berselingkuh dengan rekan polisi berinisial DS.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Siti Nawiroh
TRIBUNJAKARTA.COM - Sosok polisi wanita (Polwan) berpangkat Inspektur Dua (Ipda), SD mengikuti sidang disiplin karena diduga berselingkuh dengan sesama anggota polisi.
Sidang disiplin itu digelar secara tertutup oleh Bidang Propam Polresta Bogor Kota pada Senin (3/2/2020).
Di sidang tersebut, Ipda SD divonis bersalah karena tindakannya berselingkuh dengan rekan polisi berinisial DS.
TONOTN JUGA:
"(red: sidang disiplin) sudah selesai dan (red: Ipda SD) dinyatakan bersalah," ujar Kompol Sudarti, anggota majelis hakim.
Kuasa hukum suami Ipda SD yang merupakan pelapor, Mahfuzin Ritonga menuturkan polwan tersebut tampak menangis selama sidang disiplin.
• Terancam 6 Tahun Penjara, Isak Tangis Penghina Wali Kota Surabaya: Maafkan Saya Bunda, Saya Menyesal
Dalam persidangan itu terdapat beberapa tuntutan kepada Ipda SD yaitu penundaan kenaikan pangkat, teguran secara tertulis dan penundaan kenaikan gaji.
Majelis hakim, lanjut Mahfuzin Ritonga, menyatakan sikap Ipda SD terbukti bersalah dan dikenakan sanksi teguran tertulis.

Atas hal itu, Mahfuzin Ritonga memaparkan Ipda SD menerima keputusan persidangan.
"Menerima dia sambil menangis, tersedu-sedu," beber Mahfuzin Ritonga.
• Anaknya Ikut Kena Teror, Terkuak Motif Penghina Wali Kota Surabaya Karena Sakit Hati Anies Dibully
Lebih lanjut, Mahfuzin Ritonga menuturkan penerbitan salinan putusannya akan dilakukan selama 1 minggu.
Awal mula
Dugaan perselingkuhan tercium RAS (42), suami Ipda SD, asal Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor yang berprofesi sebagai pelaut.
Kuasa hukum RAS, Mahfuzin Ritonga menuturkan, terdapat dua kejadian perselingkuhan yang diduga dilakukan Ipda SD.
Pertama berdasarkan hasil cek post pada 12 Desember 2018, Ipda SD berangkat ke Pekanbaru, Riau.
• Begini Keseharian Terduga Penghina Wali Kota Surabaya, Sebelum Ditangkap Sempat Ngurung Diri
Adanya hal tersebut, Ipda SD diinterogasi internal keluarga dan mengakui perbuatannya menemui pria diduga selingkuhannya yaitu Ipda DS.
Ipda SD juga membuat surat pernyataan atas perbuataannya dan dimaafkan oleh RAS.
"Setelah kejadian, barulah proses ini seminggu kemudian, diintrogasi lah sama keluarga dan (Saudari Ipda SD) membuat surat pernyataan. Tapi tidak spesifik, intinya saya tidak akan mengulangi perbuatan tersebut, seperti itu," ungkap Mahfuzin Ritonga, kepada TribunnewsBogor.com, Minggu (2/2/2020).
Namun, Ipda SD rupanya mengulangi perbuatannya itu yang mana kali ini dia bertemu dengan polisi asal Riau itu di sebuah hotel di kawasan Bogor.
Mereka berdua bertemu di hotel tersebut dengan barang bukti cek in 23 Maret 2019 dan cek out 24 Maret 2019 atas nama Ipda SD.
• Ramalan Zodiak Cinta, Selasa 4 Februari 2020: Taurus Hati-hati, Cancer Cobalah untuk Jujur!
Geram mendapati istrinya kembali mengulangi perbuatannya, RAS pun melaporkan hal ini ke Propam Polresta Bogor Kota.
Propam kemudian menyerahkan kasus ini ke unit reskrim dan melibatkan unit PPA.
"Sang suami melapor ke propam lah awalnya, barang bukti sudah diambil semuanya. Diarahkan lah ke reskrim menbuat SPKT. Disitu barulah ditangani unit PPA. Kemudian dari lidik pun sudah menemukan bukti permulaan yang cukup, dinaikin lah ke tahap penyidikan atau sidik," kata Mahfuzin.
Namun, kasus tersebut dihentikan di tingkat penyidikan dengan alasan kurang bukti.
"Di situ bertentangan dengan isi bukti awal yang cukup itu. Lalu kita ajukanlah pra peradilan, di tahap itu ditolak hasilnya. Saya tetep berkomunikasi dengan propam tentang sidang disiplin," kata Mahfuzin.
• Reaksi Keras Barbie Kumalasari Dituding Senang Cari Ribut, Iis Dahlia Sampai Beri Nasihat Begini
Terpisah, Kasi Propam Polresta Bogor Kota Ipda Hambali menyatakan siap menggelar persidangan disiplin atas sang polwan yang dilaporkan suaminya dengan dugaan perzinahan (selingkuh) tersebut.
Rencananya persidangan akan digelar pada Februari 2020 ini.
"Pasal yang kami pakai itu pasal 5 huruf A tentang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan, harkat dan martabat negara dan institusi Polri," kata Ipda Hambali.
Propam sudah menyita berbagai alat bukti mulai dari rekaman CCTV hotel, hingga ponsel milik terlapor.
(TRIBUNJAKARTA/TRIBUNBOGOR)