Pelajar yang Lakukan Vandalisme di Underpass Tanah Abang Kena Pasal Ini: Ini Besar Dendanya
Pada video tersebut, tampak pelajar mencoret tembok underpass Tanah Abang bertuliskan 'HUT SMPN 72 (Jakarta Pusat).
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, TANAH ABANG - Pelajar yang melakukan vandalisme di underpass Tanah Abang Jakarta Pusat dikenakan pasal 489 Ayat 1.
Demikian dikatakan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, saat konferensi pers di kantor Polsek Metro Tanah Abang, Selasa (4/2/2020).
"Kenakalan terhadap orang atau benda sehingga dapat mendatangkan bahaya dengan kerugian atau kesusahan dihukum denda Rp 250 ribu," begitu bunyi pasal tersebut.
Heru menyatakan, empat pelaku pelajar ini berinisial SA, NA, MAI, dan ED.
"Mereka dikenakan pelanggaran ringan saja. Denda dua ratus lima puluh ribu (Rp 250 ribu)," ucap Heru.
Dia melanjutkan, vandalisme yang dilakukan para pelaku terjadi sekira pukul 16.00 WIB, kemarin atau Senin (3/2/2020).
"Kemarin ada viral di underpass Tanah Abang Jakarta Pusat oleh beberapa pelajar," kata Heru.
"Kejadian itu sore sekira pukul 16.00 WIB," lanjutnya.
Video vandalisme yang dilakukan sejumlah pelajar ini pun viral di media sosial.
Pada video tersebut, tampak pelajar mencoret tembok underpass Tanah Abang bertuliskan 'HUT SMPN 72 (Jakarta Pusat).
"Setelah adanya viral ini, kami berhasil menemukan pelaku pencoretan. Mereka ini masih pelajar semua," beber Heru.
"Pelajarnya itu bukan pelajar SMPN 72, tetapi alumni. Mereka pernah sekolah di sana," lanjut Heru.
Polisi pun kini mengamankan barang bukti berupa jaket dan bukti foto para pelaku vandalisme.
• Napi Kontrol Peredaran Narkoba, Komisi III DPR Singgung Kinerja Kemenkumham
• Penjelasan Kasus Kekerasan Remaja di Yogyakarta yang Dikenal dengan Klitih hingga Nomor Aduan Polisi
• Polisi Gelar Olah TKP Lagi di Danau Kenanga UI, Ayah Akseyna Ahad Dori Mengucap Syukur
Selanjutnya, Heru menyebut para pelaku tidak dipidanakan.
"Mereka tidak dipidana. Tapi kami akan memberikan bimbingan kepada mereka. Nanti orang tua dan gurunya akan kami ajak untuk beri bimbingan," jelas Heru.
"Tujuannya agar kejadian ini tidak terulang," pungkas Heru.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/kapolres-metro-jakarta-pusat-kombes-pol-heru-novianto-tengah-saat-konferensi-pers.jpg)