Napi Kontrol Peredaran Narkoba, Komisi III DPR Singgung Kinerja Kemenkumham

Selama para gembong narkoba yang mendekam dalam penjara punya akses menggunakan handphone dan mampu berkomunikasi.

Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Bima Putra
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni saat memberi keterangan di mantor BNN Cawang, Jakarta Timur, Selasa (4/2/2020) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Komisi III DPR RI menyinggung kinerja Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam menangani peredaran narkoba di Lapas.

Pasalnya nyaris seluruh kasus peredaran narkoba yang diungkap BNN dan Mabes Polri justru dikontrol narapidana.

Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni mengatakan sebabnya karena napi dapat menggunakan handphone sehingga mampu berbisnis dari penjara.

"Saya minta dengan pak Menkumham untuk memberikan ketegasan atau aturan terkait komunikasi yang bisa keluar-masuk," kata Sahroni di kantor BNN Cawang, Selasa (4/2/2020).

Selama para gembong narkoba yang mendekam dalam penjara punya akses menggunakan handphone dan mampu berkomunikasi.

Indonesia dirasa sulit keluar dari status darurat narkoba yang disandang akibat banyaknya kasus peredaran narkoba.

"Supaya menghindari permainan antara di dalam Lapas dengan pengguna di luar (penjara), atau pun jual beli di dalam (penjara)," ujarnya.

Sahroni menuturkan Komisi III dan penegak hukum lain kerap mengingatkan Kemenkumham agar memperketat pengawasan.

Namun jumlah kasus peredaran narkoba yang dikontrol narapidana terus bertambah sehingga menimbulkan pertanyaan.

"Diingatkan sering, tapi mungkin kita akan memberikan ketegasan pada saat rapat dengan Kumham yang akan datang, mungkin sebelum reses," tuturnya.

Meski dalam rapat dengar pendapat yang diagendakan Komisi III dengan Menkumham pada Senin (3/2/2020) Yassona Laoly tak hadir.

Dia memastikan bakal menyampaikan kritik agar Kemenkumham memperketat pengawasan ke Yassona secara langsung.

"Saya sampaikan nanti bagaimana tindak tegas untuk tidak berkomunikasi di Lapas," lanjut Sahroni.

Sebelumnya, Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan nyaris 80 persen peredaran narkoba di Indonesia dikontrol napi.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved