Anies Sulap RTH Ahok Pusat Kuliner
Asosiasi PKL Sebut Lahan di Pluit Karang Timur Akan Jadi RTH Interaktif
Ruang terbuka hijau (RTH) di Jalan Pluit Karang Indah Timur, Penjaringan, Jakarta Utara, belakangan dipermasalahkan.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Ruang terbuka hijau (RTH) di Jalan Pluit Karang Indah Timur, Penjaringan, Jakarta Utara, belakangan dipermasalahkan.
Pasalnya, timbul protes dari sejumlah warga dan Fraksi PDIP DKI Jakarta terkait rencana pembangunan pusat kuliner di lahan yang pernah dibebaskan di zaman Ahok tersebut.
Terkait adanya polemik ini, asosiasi pedagang kaki lima angkat bicara.
Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima Kecamatan Penjaringan, Purwanto membantah bahwa lahan hijau ini akan dijadikan pusat kuliner secara keseluruhan.
Purwanto mengatakan, lahan ini akan dijadikan RTH interaktif.
"Ini RTH interaktif, artinya interaktif itu ruang terbuka hijau dan ada interaksi warga," kata Purwanto saat ditemui di lokasi, Rabu (5/2/2020).
RTH interaktif ini, kata Purwanto, masih akan dipenuhi dengan ruang interaksi antar warga.
Sesuai rencana, di lahan ini akan dibangun beberapa fasilitas, seperti taman, jogging track, dan lahan parkir yang akan dikelola BUMD PT Jakarta Utilitas Propertindo (JUP) yang juga sebagai pengembang proyek ini.
Di luar semua fasilitas itu, Purwanto juga memastikan bahwa bakal tetap ada pusat kuliner dalam rencana pembangunan lahan hijau ini.
Namun, kata dia, pusat kuliner hanya akan memakan sekitar 11 persen dari keseluruhan lahan seluas 2,3 hektar itu.
"Komposisi RTH itu, 89 persennya RTH terbuka, yang untuk sarana olahraga, jogging track, dan sebagainya," kata Purwanto.
"Jadi, nggak betul isunya pengalihan RTH jadi kuliner itu ga betul. Memang ada (pusat kuliner), itu adalah dari 11 persen itu," imbuhnya.
• Mobil Mewah Nyemplung ke Kolam Bundaran HI, Pengemudi Diduga Mabuk
Sebelumnya, Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta melayangkan protes kepada Pemprov DKI Jakarta soal pembangunan kawasan kuliner di Jalan Pluit Karang Indah Timur, Penjaringan, Jakarta Utara.
Pasalnya, sentra kuliner itu dibangun di atas lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dulu pernah dibebaskan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.
"Dulu 2018 kita pernah datang ke sana, kita stop, berhenti. Tapi sekarang mulai dibangun lagi," ucap Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono, Selasa (4/2/2020).
Politisi senior ini pun heran dengan diterbitkannya surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di atas jalur hijau itu.
Ia pun menuding ada pihak-pihal tertentu yang bermain di belakang proyek pembangunan sentra kuliner tersebut.
"Pertanyaan sederhana, kok jalur hijau di bawah sutet bisa keluar IMB, kalau enggak ada orang orang gede mana berani mengelurkan IMB," ujarnya.
Untuk itu, Gembong pun meminta Gubernur Anies segera menghentikan keinginannya membuat sentra keliner di atas jalur hijau.
Pasalnya, kebijakan itu disebut Gembong melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Itu dulu digunakan masyarakat untuk berjualan tanaman, kiri-kira luasnya 2,5 hektar. Terus zaman pak Ahok direlokasi untuk jadi RTH," kata Gembong.
Pemprov DKI Jakarta sendiri menyebut, sentra kuliner itu dibangun untuk mengembangkan Usaha Mandiri Kecil Menengah (UMKM) di ibu kota.
Alasan itu pun disebut Gembong hanya kedok Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan jajarannya untuk menutupi kesalahan yang telah dibuat sebelumnya.
Baginya, alasan yang diutarakan oleh Pemprov DKI itu terkesan mengada-ada dan hanya menjadikan rakyat kecil sebagai pelindung.
"Sudahlah jangan mengelabui, itukan untuk mengelabui saja. Akal-akalan saja untuk menutupi kesalahan mereka," tuturnya.
"Maka dia buat tameng rakyat kecil, yaitu UMKM, sehingga bila Fraksi PDIP memprotes seakan enggak pro rakyat kecil," tambahnya menjelaskan.