Hakim Tolak Eksepsi Sopir Taksi Online yang Dituduh Rampas Harta Pelanggannya

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak eksepsi sopir taksi online yang diduga menjadi korban salah tangkap.

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Persidangan kasus pencurian dengan kekerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum Ari Darmawan (21), sopir taksi online yang diduga menjadi korban salah tangkap kepolisian.

"Keberatan penasihat hukum tidak diterima. Melanjutkan perkara terdakwa Ari Darmawan alias Ari. Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir," kata Ketua Majelis Hakim Achmad Guntur, Rabu (5/2/2020).

Tim kuasa hukum Ari Darmawan dari LBH Mawar Saron mengajukan eksepsi karena menganggap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sah.

Sebab, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang tertera di dakwaan, Ari tidak didampingi kuasa hukum saat menjalani pemeriksaan.

Namun, Majelis Hakim berpendapat BAP tetap sah karena Ari disebut sudah membuat pernyataan menolak didampingi kuasa hukum.

"Materi keberatan tidak dapat membuat dakwaan batal dan tidak sah. Di samping itu, terdakwa membuat pernyataan menolak didampingi penasihat hukum," ujar Guntur.

Ari didakwa melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan kepada penumpangnya.

Peristiwa itu terjadi pada 4 September 2019 ketika Ari menerima pesanan dari calon pelanggannya berinisial S.

Calon pelanggan tersebut meminta Ari menjemputnya di Kemang Venue untuk diantar menuju Damai Raya, Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan.

Ari pun meresponnya dengan menghubungi S melalui sambungan telepon.

Namun, Ari tidak mendapat jawaban, hingga akhirnya tidak jadi menjemput calon pelanggannya.

"Keesokan harinya, Ari ditangkap pihak kepolisian atas tuduhan pencurian dengan kekerasan," ujar Yoshua.

Korban Salah Tangkap Mengalami Kekerasan Fisik

Ketua tim kuasa hukum Ari Darmawan dari LBH Mawar Saron, Hotma Sitompul, mengatakan kliennya mendapat kekerasan fisik yang dilakukan pihak kepolisian.

Ari adalah sopir taksi online yang diduga menjadi korban salah tangkap polisi.

Ia dituduh melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan terhadap penumpangnya.

Menurut Hotma, Ari mengalami kekerasan fisik saat dipaksa mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukan.

"Dia (Ari) nggak tahu apa-apa tapi digebukin, dihajar. Dipukul (stik) baseball, ya ngaku," kata Hotma saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).

Sebelumnya, pada 4 September 2019, Ari menerima pesanan dari calon pelanggannya berinisial S.

Calon pelanggan tersebut meminta Ari menjemputnya di Kemang Venue untuk diantar menuju Damai Raya, Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan.

Ari pun meresponnya dengan menghubungi S melalui sambungan telepon.

Namun, Ari tidak mendapat jawaban, hingga akhirnya tidak jadi menjemput calon pelanggannya.

"Keesokan harinya, Ari ditangkap pihak kepolisian atas tuduhan pencurian dengan kekerasan," ujar Yoshua.

Pusat Kuliner di RTH Pluit Karang Indah Timur Disebut Hanya 11 Persen dari Total Luas Lahan

Mencicipi Butter Cereal Chicken di Cengli: Rasanya Khas, Bikin Kenyang dan Tak Menguras Isi Dompet

Sidang putusan sela

Ari Darmawan, sopir taksi online yang diduga menjadi korban salah tangkap pihak kepolisian, akan kembali menjalani persidangan.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Rabu (5/2/2020).

Salah satu kuasa hukum Ari dari LBH Mawar Saron, Yoshua Napitupulu, mengatakan sidang hari ini beragendakan pembacaan putusan sela.

"Agendanya putusan sela, dijadwalkan akan digelar hari ini pukul 15.00," kata Yoshua saat dikonfirmasi.

Ari dituduh telah melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan oleh penumpangnya.

Bahkan, Ari kini sudah berstatus sebagai terdakwa dan kasusnya tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved