Anies Sulap RTH Ahok Pusat Kuliner
Pusat Kuliner di RTH Pluit Karang Indah Timur Bakal Diisi 60 PKL
Konsep pusat kuliner di atas RTH menjadi satu kesatuan dan terpisah dari 89 persen lahan lainnya yang difungsikan sebagai ruang interaksi warga.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Sedikitnya 60 pedagang kaki lima (pkl) akan mengisi pusat kuliner yang akan dibangun di lahan RTH Jalan Pluit Karang Indah Timur, Penjaringan, Jakarta Utara.
Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima Kecamatan Penjaringan, Purwanto mengatakan, puluhan pedagang itu adalah binaan UMKM Kecamatan Penjaringan.
"Kuliner itu ada UMKM Kecamatan Penjaringan, itu ada 60 kios," kata Purwanto saat ditemui di lokasi, Rabu (5/2/2020).
Menurut Purwanto, puluhan PKL itu berasal dari berbagai tempat.
Sebagian dari mereka adalah bekas PKL yang sempat berjualan di lahan RTH tersebut. Sekitar tahun 2015, lanjut Purwanto, para PKL itu sempat digusur pemerintah zaman Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
"Itu adalah sebagian adalah eks pedagang di sini yang sempat kena relokasi penggusuran lah saat itu. Ini pada prinsipnya UMKM binaan UMKM Kecamatan Penjaringan," kata Purwanto.
Adapun konsep pusat kulinernya akan menjadi satu kesatuan dan terpisah dari 89 persen bagian lahan lainnya yang difungsikan sebagai ruang interaksi warga.
Purwanto mengklaim, pusat kuliner itu tidak akan mengganggu dan terlihat kumuh. PKL yang berjualan di sana juga dilarang menjadikan lapaknya sebagai tempat tinggal.
"Jadi nanti ada kios dua kali dua, itu nanti jadi tempat penyajian, kayaknya food court. Di depan ada meja-meja untuk makan. Jadi, itu bukan kios UMKM atau PKL yang selama ini seperti buat tempat tidur dan sebagainya," ucapnya.
Sebelumnya, Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta melayangkan protes kepada Pemprov DKI Jakarta soal pembangunan kawasan kuliner di Jalan Pluit Karang Indah Timur, Penjaringan, Jakarta Utara.
Pasalnya, sentra kuliner itu dibangun di atas lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dulu pernah dibebaskan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.
"Dulu 2018 kita pernah datang ke sana, kita stop, berhenti. Tapi sekarang mulai dibangun lagi," ucap Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono, Selasa (4/2/2020).
Politisi senior ini pun heran dengan diterbitkannya surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di atas jalur hijau itu.
Ia pun menuding ada pihak-pihak tertentu yang bermain di belakang proyek pembangunan sentra kuliner tersebut.
"Pertanyaan sederhana, kok jalur hijau di bawah sutet bisa keluar IMB, kalau enggak ada orang orang gede mana berani mengelurkan IMB," ujarnya.
Gembong pun meminta Gubernur Anies segera menghentikan keinginannya membuat sentra keliner di atas jalur hijau.
Pasalnya, kebijakan itu disebut Gembong melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Itu dulu digunakan masyarakat untuk berjualan tanaman, kiri-kira luasnya 2,5 hektar. Terus zaman pak Ahok direlokasi untuk jadi RTH," kata Gembong.
Menanggapi protes Gembong, Kepala Departemen Pengelolaan Aset dan Properti PT JUP Hafidh Fathoni menyebut rencana pembuatan sentra kuliner itu bukanlah proyek ilegal.
Ia pun mengklaim telah memiliki izin untuk mendirikan sentra kuliner di lokasi yang berada di bantaran kali itu.
"Kalau dianggap menyalahi, kami selama punya izin kan artinya izin yang dikeluarkan harus bisa dijalankan," ujarnya.
Meski disebut menyalahi aturan, Hafidh mengatakan, pihaknya tak bisa begitu saja menghentikan proyek tersebut.
• UPDATE Persib: Achmad Jufriyanto Hengkang ke Bhayangkara, Ghozali Siregar Tegaskan Ingin Ini
• Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini Maafkan Zikria: Ajak Warga Memaafkan, Pelaku Sebut Bisikan Setan
• Asosiasi PKL Sebut Lahan di Pluit Karang Timur Akan Jadi RTH Interaktif
Ia pun menyebut, Gubernur Anies Baswedan menjadi pihak yang berhak menghentikan proyek itu.
"Kalau misalnya memang salah, silahkan nanti Pemprov yang menentukan karena yang mengeluarkan (izin) juga Pemprov," kata Hafidh.
"Kami juga enggak bisa menghentikan apa yang sudah diberikan oleh Pemprov," imbuhnya.