Anies Sulap RTH Ahok Pusat Kuliner
Pusat Kuliner di RTH Pluit Karang Indah Timur Disebut Hanya 11 Persen dari Total Luas Lahan
Pembangunan pusat kuliner ini menuai protes beberapa pihak lantaran dinilai menyalahi fungsi RTH atau ruang terbuka hijau.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Lahan ruang terbuka hijau (RTH) seluas 2,3 hektare di Jalan Pluit Karang Indah Timur, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, tengah dibangun Pemprov DKI Jakarta.
Pembangunan ini menuai protes beberapa pihak lantaran dinilai menyalahi fungsi RTH pada lahan yang akan dibangun pusat kuliner itu.
Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima Kecamatan Penjaringan, Purwanto berpendapat lain.
Ia menilai pembangunan di bawah BUMD PT Jakarta Utilitas Propertindo (JUP) ini sudah sesuai dengan fungsi lahannya.
Menurut dia, fungsi RTH di lahan ini juga akan tetap ada, lantaran sesuai perencanaan, hanya 11 persen dari keseluruhan luas lahan yang akan dijadikan pusat kuliner.
"Jadi, nggak betul isunya pengalihan RTH jadi kuliner itu ga betul. Memang ada (pusat kuliner), itu adalah dari 11 persen itu," kata Purwanto saat ditemui di lokasi, Rabu (5/2/2020).
Purwanto menuturkan, nantinya pusat kuliner di dalam lahan itu akan diisi sejumlah pedagang kaki lima, di antaranya mereka yang dulu pernah tergusur ketika berjualan di sana.
Adapun konsep pusat kulinernya akan menjadi satu kesatuan dan terpisah dari 89 persen bagian lahan lainnya yang difungsikan sebagai ruang interaksi warga.
Purwanto mengklaim, pusat kuliner itu tidak akan mengganggu dan terlihat kumuh. PKL yang berjualan di sana juga dilarang menjadikan lapaknya sebagai tempat tinggal.
"Jadi nanti ada kios dua kali dua, itu nanti jadi tempat penyajian, kayaknya food court. Di depan ada meja-meja untuk makan. Jadi, itu bukan kios UMKM atau PKL yang selama ini seperti buat tempat tidur dan sebagainya," ucapnya.
• Mencicipi Butter Cereal Chicken di Cengli: Rasanya Khas, Bikin Kenyang dan Tak Menguras Isi Dompet
• Bandar Narkoba Pemilik 1,2 Kilogram Sabu di Bekasi Ditembak Mati Polisi
Sebelumnya, Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta melayangkan protes kepada Pemprov DKI Jakarta soal pembangunan kawasan kuliner di Jalan Pluit Karang Indah Timur, Penjaringan, Jakarta Utara.
Pasalnya, sentra kuliner itu dibangun di atas lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dulu pernah dibebaskan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.
"Dulu 2018 kita pernah datang ke sana, kita stop, berhenti. Tapi sekarang mulai dibangun lagi," ucap Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono, Selasa (4/2/2020).
Politisi senior ini pun heran dengan diterbitkannya surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di atas jalur hijau itu.
Ia pun menuding ada pihak-pihak tertentu yang bermain di belakang proyek pembangunan sentra kuliner tersebut.
"Pertanyaan sederhana, kok jalur hijau di bawah sutet bisa keluar IMB, kalau enggak ada orang orang gede mana berani mengelurkan IMB," ujarnya.
Gembong pun meminta Gubernur Anies segera menghentikan keinginannya membuat sentra keliner di atas jalur hijau.
Pasalnya, kebijakan itu disebut Gembong melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Itu dulu digunakan masyarakat untuk berjualan tanaman, kiri-kira luasnya 2,5 hektar. Terus zaman pak Ahok direlokasi untuk jadi RTH," kata Gembong.
Menanggapi protes Gembong, Kepala Departemen Pengelolaan Aset dan Properti PT JUP Hafidh Fathoni menyebut rencana pembuatan sentra kuliner itu bukanlah proyek ilegal.
Ia pun mengklaim telah memiliki izin untuk mendirikan sentra kuliner di lokasi yang berada di bantaran kali itu.
"Kalau dianggap menyalahi, kami selama punya izin kan artinya izin yang dikeluarkan harus bisa dijalankan," ujarnya.
Meski disebut menyalahi aturan, Hafidh mengatakan, pihaknya tak bisa begitu saja menghentikan proyek tersebut.
Ia pun menyebut, Gubernur Anies Baswedan menjadi pihak yang berhak menghentikan proyek itu.
"Kalau misalnya memang salah, silahkan nanti Pemprov yang menentukan karena yang mengeluarkan (izin) juga Pemprov," kata Hafidh.
"Kami juga enggak bisa menghentikan apa yang sudah diberikan oleh Pemprov," imbuhnya.