TransJakarta Cetak Rekor Tembus Target 1.006.579 Penumpang per Hari

PT Transportasi Jakarta mencatat rekor baru lantaran tembus target 1.006.579 penumpang per hari.

TribunJakarta/Dionisius Arya Bima Suci
Bus Transjakarta jenis articulated dengan merek Zhong Tong melintas di sekitar kawasan Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (17/10/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - PT Transportasi Jakarta mencatat rekor baru lantaran tembus target 1.006.579 penumpang per hari.

Demikian dibenarkan Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT TransJakarta, Nadia Diposanjoyo, dalam keterangan tertulis kepada awak media, Rabu (5/2/2020).

“Benar. Pada Selasa, 4 Februari kemarin TransJakarta sudah melayani sebanyak 1.006.579 pelanggan," beber Nadia, sapaannya.

"Angka ini mengalami kenaikan dibanding Selasa, 28 Januari lalu yang hanya melayani 987.583 Pelanggan," lanjutnya.

Hal terpenting, sambungnya, penyumbang angka terbesar dalam kenaikan pelanggan yakni adanya program layanan transportasi terintegrasi, Mikrotrans Jak Lingko.

“Layanan ini sangat membantu sebagai moda first mile dan last mile masyarakat," beber Nadia.

"Bahkan, sampai hari ini tercatat ada sebanyak 257.981 pelanggan yang menggunakan layanan kami,” lanjut Nadia.

Lebih lanjut, dia menyatakan akan melebihi angka tersebut ke depannya.

"Kami akan terus melakukan pelayanan maksimal bagi pelanggan. Terimakasih telah bersama kami dalam memajukan transportasi di DKI Jakarta,” pungkas Nadia.

VIRAL ASN Pengendara Motor Pelat Merah Ngamuk Masuk Jalur Bus TransJakarta, Ditilang di Ruang Kerja

Aksi seorang pengendara sepeda motor berpelat merah viral di media sosial karena menerobos jalur Transjakarta.

Kini pengendara sepeda motor tersebut sudah diberkan tilang.

Surat tilang diberikan langsung pihak kepolisian kepada pengendara motor yang hampir melakukan kekerasan terhadap petugas Transjakarta.

Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transportasi Jakarta Nadia Diposanjoyo mengatakan surat tilang dikirimkan polisi langsung ke instansi pengendara motor tersebut berkerja.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved