4 Tahun Buron Pembunuhan: 2 Pelaku Lari ke Sumatera dan Jawa, Pulkam Karena Merasa Aman

Pelaku bahkan sempat merantau ke Sumatera guna menghindari kejaran polisi dan terpaksa bohong kepada istri

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Suharno
ferri amiril/tribun jabar
Sandi (28) alias Bolang Saudara Mitrayana, pelaku pembunuhan pada Minggu tanggal 13 maret 2016 lalu sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan raya Cibeber Kampung Pasir Gobang (pinus) Desa Sukamanah, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur. 

TRIBUNJAKARTA.COM, BANDUNG- Pelarian Mitrayana alias Mimit (26) selama empat berakhir. Dia adalah tersangka pembunuhan.

Dia bahkan sempat merantau ke Sumatera guna menghindari kejaran polisi. Dia mengaku selam bertahun-tahun dalam pelariannya dihantui rasa bersalah.

Simak ringkasan TribunJakarta:

1. Kabur ke Sumatera dan jadi buruh sawit

Mimit sempat pergi ke Pulau Sumatera dan bekerja sebagai buruh di perkebunan kelapa sawit.

"Selama di sana pun saya terus bimbang, dan badan ini rasanya lemas jika teringat kejadian tersebut," kata Mimit.

Untuk menghilangkan ingatan mengenai kejadian, Mimit pun berpindah kerja ke Jawa Tengah.

Namun bayang-bayang korban terus menghantuinya.

2. Bersalah bohongi istri

Mimit juga merasa tambah bersalah kepada istrinya dengan menyembunyikan rahasia bahwa ia ikut andil dalam kasus pembunuhan.

"Istri tidak tahu kalau saya membunuh," katanya.

Mimit mengaku ia memukul korban di bagian dada lalu mendorong dan ikut menendang setelah korban terjatuh.

"Saya pukul dadanya lalu saya dorong," katanya.

Mimit mengatakan, ia juga sempat bingung bersama dengan dua teman lainnya ketika korban sudah tak bernafas.

Dengan menggunakan motor Mio ia bersama temannya membawa korban ke arah Cianjur selatan. Tiba di hutan pinus kawasan Cibeber ia mendorong korban ke arah lereng dan menggeletakannya.

3. Kembali ke Cianjur karena merasa aman

Mimit ditangkap Polres Cianjur bersama rekannya yang terlibat dalam pembunuhan, Sandi.

Mereka kembalike Cianjur karena merasa warga tidak lagi mengenali mereka. Ternyata ada warga yang kenal dan melapor ke polisi.

"Para pelaku ditangkap atas laporan warga yang melihat keberadaan salah seorang tersangka di sekitaran Jebrod Kecamatan Cilaku, pada Selasa (4/2/2020) dini hari," kata Niki, Rabu (5/2/2020).

Ia mengatakan, kronologis penangkapan terjadi setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat ada seseorang yang dicurigai merupakan pelaku pembunuhan atas nama Sandi.

Lalu tim melakukan penangkapan dan interogasi terhadap Sandi yang diduga tersangka utama pembunuhan.

"Dari hasil interogasi tersebut bahwa Sandi (28) alias Bolang melakukan pembunuhan tersebut bersama dengan Saudara Mitrayana (26) alias MIMIT dan Saudara Alm," kata Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Niki Ramdhany.

"Hisyam Muhammad Zubaidi alias Arab, setelah itu tim khusus melakukan pengembangan yaitu penangkapan terhadap Mitrayana, sedangkan Alm. Hisyam alias sudah meninggal diberitahu oleh pihak keluarga," katanya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menembak kaki Sandi karena berusaha melarikan diri.

4. Membunuh karena sakit hati

Tribun Jabar/Ferri AM
Kapolres Cianjur Juang Andi Priyanto melaksanakan konperensi pers buronan kasus pembunuhan yang sudah hilang selama empat tahun
Tribun Jabar/Ferri AM Kapolres Cianjur Juang Andi Priyanto melaksanakan konperensi pers buronan kasus pembunuhan yang sudah hilang selama empat tahun ()

Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto, mengatakan keduanya membunuh korban karena sakit hati.

"Membunuh karena sakit hati pacarnya diajak jalan, mereka sebenarnya berteman dan berkumpul, biasa minum minuman keras yang menjadi penyebab pemicu juga," kata Juang di Mapolres Cianjur, Rabu (5/2/2020).

Kapolres mengatakan, satu tersangka ketakutan saat akan ditangkap dan tak mengindahkan tembakan peringatan. Alhasil satu tersangka terpaksa dilumpuhkan di bagjan kedua kakinya.

"Tersangka terancam pasal 340 KUHP pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP ancaman hukuman mati atau seumur hidup maksimal kurungan 20 tahun penjara," kata Juang.

Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Maret 2016.

Mulanya, Sandi bersama kedua tersangka lainnya berkumpul dan menenggak minuman keras dengan korban di bengkel tambal ban di sekitar lampu merah kawasan Jebrod, Kecamatan Cilaku sekitar pukul 02.00 WIB.

Pada saat berkumpul tersebut, tersangka tersinggung dengan perkataan korban yang tak mau mengakui utangnya.

Selain itu korban juga menjalin kedekatan dengan pacar tersangka, akan tetapi tidak terjadi keributan.

Setelah itu tersangka dan korban hendak pindah tempat ke pangkalan ojek yang tidak jauh dari lokasi awal.

Maskapai Batik Air Ngaku Rugi Setelah Penerbangan ke China Disetop

Petugas Damkar Tangkap Ular Sanca di Kembangan Jakarta Barat Lalu Dimasukan ke Kandang Burung

Polemik RTH Ahok Jadi Sentra Kuliner: Berbahaya Dekat SUTET, Jawaban PLN, Ada Jogging Track

Namun di perjalanan, tersangka Bolang merasa tersinggung lagi oleh perkataan korban dan langsung membacok korban dengan golok yang dia bawa dari tempat tambal ban.

Setelah terjatuh, korban kemudian dipukul dan ditendang oleh kedua tersangka lainnya hingga tidak berdaya.

Untuk menghilangkan jejak, para pelaku membawa korban ke Jalan Raya Cibeber dan dibuang di pinggir jalan.

Pada akhirnya jasad korban ditemukan beberapa hari kemudian. (TribunJabar)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved