Suami Ngamuk Tusuk Istri

Kasus Suami Tusuk Istri di Serpong Dapat Dihentikan Tergantung Hasil Tes Kejiwaan Tersangka

Azwar, suami tusuk istrinya bernama Siska bakal dititipkan selama 14 hari di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR
Rumah lokasi penusukan suami terhadap istri di bilangan Paku Jaya, Serpong Utara, Tangsel, Selasa (4/2/2020).   

Kanit Reskrim Polsek Serpong AKP Sumiran mengatakan, pelaku yang akan diperiksa terus berteriak histeris.

Hal itu membuat polisi sulit memintai keterangan pelaku karena kondisinya masih belum stabil perbuatan yang dilakukan.

Sampai saat ini, polisi baru meminta keterangan para saksi-saksi yang melihat kejadian tersebut untuk melakukan penyelidikan.

Menurut Sumiran, pelaku juga berstatus sebagai seorang dosen yang mengajar di salah satu perguruan tinggi kawasan Kota Tangerang.

Saat ini korban yang mengalami kritis akibat penusukan itu masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Permata Ibu, Kota Tangerang.

Korban mendapat 185 jahitan.

Adapun pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan kejiwaan.

Pasalnya, pelaku kerap menunjukkan perilaku yang diduga mengalami gangguan jiwa.

Dilarang Setneg Gelar Formula E di Monas, Gubernur Anies Langsung Panggil FIA ke Jakarta

Anies Baswedan Sebut Revitalisasi Monas Sesuai Keppres

Berdasarkan keterangan keluarga, pelaku sempat menjadi pecandu narkoba ketika duduk di bangku sekolah hingga kuliah.

Dia sempat menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Jakarta.

Namun, untuk memastikan apakah riwayat tersebut berkaitan dengan peristiwa penusukan, polisi masih menunggu hasil tes kejiwaan dari Rumah Sakit Kramat Jati, Jakarta Timur.

Hasil tes kejiwaan juga akan dipakai untuk kelanjutan proses hukum terhadap pelaku.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jika Terbukti Gangguan Jiwa, Kasus Suami yang Tusuk Istri di Serpong Dihentikan",

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved