Keluarga Sebut Polisi Tidak Tunjukkan Surat Penangkapan Saat Amankan Sopir Taksi Online Ari Darmawan
Ia mengatakan, lima orang anggota Polres Metro Jakarta Selatan mendatangi rumahnya di kawasan Ciganjur, Jagakarsa, sekitar pukul 08.00.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Ibunda Ari Darmawan, Rodinah (35), menjadi saksi mata saat anaknya ditangkap polisi pada 5 September 2019.
Ia mengatakan, lima orang anggota Polres Metro Jakarta Selatan mendatangi rumahnya di kawasan Ciganjur, Jagakarsa, sekitar pukul 08.00.
Ketika itu, jelas dia, Ari masih tertidur setelah pulang bekerja larut malam sebagai sopir taksi online.
"Ari lagi tidur. Nggak ada omongan apa-apa, langsung ditangkap polisi. (Polisi) cuma bilang, nanti urusannya di kantor," ujar Rodinah saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).
Ia juga mengatakan polisi tidak menunjukkan surat penangkapan saat menciduk Ari.
"Nggak, nggak ada surat, ditangkap saja langsung," kata dia.
Ari Darmawan diduga menjadi korban salah tangkap oleh kepolisian terkait kasus pencurian dengan kekerasan.
Peristiwa itu terjadi pada 4 September 2019 ketika Ari menerima pesanan dari calon pelanggannya berinisial S.
Calon pelanggan tersebut meminta Ari menjemputnya di Kemang Venue untuk diantar menuju Damai Raya, Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan.
Ari pun meresponnya dengan menghubungi S melalui sambungan telepon.
Namun, Ari tidak mendapat jawaban, hingga akhirnya tidak jadi menjemput calon pelanggannya.
Keesokan harinya, Ari ditangkap pihak kepolisian atas tuduhan pencurian dengan kekerasan.
Saat diperiksa, Ari mengaku mendapat kekerasan fisik dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
"Saya dipukulin, dipaksa ngaku apa yang nggak saya lakukan," kata Ari saat seusai menjadi sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).