Kenal Lewat Facebook, Pemuda di Cikarang Cabuli Pelajar 16 Tahun Hingga Rekam Adegan Syur
pelaku melakukan aksinya dengan cara mengajak korban ke sebuah rumah kontrakan di Kampung Leuwi Malang, Desa Sukaresmi, Cikarang Selatan.
Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Aksi bejat dilakukan seorang pemuda berusia 18 tahun bernama Tedi Yulianto, warga Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Dia diketahui melakukan pencabulan terhadap pelajar wanita berinisial GR (16).
Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Dona Harefa, mengatakan, kasus ini terbongkar usai orangtua korban berinisial RGS (56), melaporkan pelaku ke Mapolsek pada, Selasa, (4/2/2020) lalu.
"Jadi pelapor datang dan membawa tersangka ke Mapolsek," kata Dona saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Kamis, (6/2/2020).
Dia menjelaskan, pelaku melakukan aksinya dengan cara mengajak korban ke sebuah rumah kontrakan di Kampung Leuwi Malang, Desa Sukaresmi, Cikarang Selatan.
"Kejadian pencabulannya terjadi pada 18 Desember 2019 lalu di rumah kontrakan," Jelasnya.
Saat diajak, pelaku sempat membujuk korban agar mau ikut ke kontrakan lantaran, ia ingin berbicara serius empat mata.
"Korban lalu mau dan dibonceng sepeda motor oleh tersangka, sampai kontrakan sekitar pukul 21.30 WIB," ucapnya.
Setibanya di kontrakan, pelaku langsung mengajak masuk dan menutup pintu.
Di sana, ia juga sempat mengutarakan rasa cinta dan sayang kepada korban.
"Ketika diucapkan rasa cinta dan sayang itu dia juga bilang kalau cinta dan sayang ditunjukkan dengan hubungan badan," ujar Dona.
Pelaku tanpa pikir panjang langsung melucuti celana dan mengangkat pakaian korban, ia juga sempat mengikat tangan korban menggunakan dasi.
"Pada saat itu dia langsung melakukan aksinya terhadap korban, dilakukan dua kali malam dan pagi harinya," jelas dia.
Pada saat melakukan aksi bejatnya, korban rupanya merekam menggunakan ponsel miliknya. Korban kala itu tak bisa berbuat banyak lantaran tangannya diikat.
"Setelah itu korban diantar pulang oleh tersangka, dia juga diberitahu jangan bilang ke siapapun tentang perbuatannya," jelas dia.
Namun pada 26 Januari 2020, pelaku tanpa alasan yang jelas mengirim video rekaman aksi bejatnya ke dua orang teman korban.
"Dari situ korban lapor ke orangtuanya dan membuat orangtuanya kesal sehingga mencari pelaku ke kontrakannya," tegas dia.
Hingga saat ini, polisi masih mendalami kasus pencabulan tersebut.
Tersangka Tedi kini mendekam di tahanan Mapolsek Cikarang Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kenal lewat Facebook
Pemuda bernama Tedi Yulianto (18), tersangka kasus pencabulan pelajar berinisial GR (16) di Cikarang selatan kenal dengan korban lewat Facebook.
Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Dona Harefa, mengatakan, aksi bejat pelaku dilakukan pada, Rabu, 18 Desember 2019 silam, di sebuah rumah kontrakan di Kampung Leuwi Malang, Desa Sukaresmi, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
"Jadi korban sama pelaku ini awalnya kenal di facebook, lalu keduanya saling tukar nomor HP (ponsel)," kata Dona, Kamis (6/2/2020)
Dari perkenalan itu, keduanya kian dekat hingga suatu ketika, korban diajak tersangka ke kontrakan dengan alasan ingin berbicara empat mata.
Di kamar kontrakan itu, pelaku mengutarakan rasa cinta dan sayangkan kepada korban. Tetapi, dia membujuk korban untuk berhubungan badan untuk membuktikan rasa cintanya tersebut.
"Menjelaskan bahwa kalau arti cinta itu harus berhubungan badan, dari situ korban langsung dicabuli pelaku," ungkap Dona.
Dona menjelaskan, pelaku melakukan perbuatannya sebanyak dua kali, malam hari saat pertama mengajak ke kontrakan dan di pagi hari sekitar pukul 10.00 WIB keesokan harinya.
"Di kontrakan itu mereka hanya berdua korban dan pelaku," jelasnya.
Ketika dicabuli, kedua tangan korban juga diikat oleh pelaku menggunakan dasi. Parahnya, pelaku juga merekam adegan syurnya saat mencabuli korban menggunakan ponsel miliknya.
"Jadi korban tidak bisa berbuat apa-apa, setelah melakukan perbuatannya dia memulangkan korban dan menginstruksikan korban agar tidak memberitahu siapa-siapa," imbuhnya.
Kasus ini terungkap ketika pelaku tanpa alasan yang jelas, menyebar video rekaman adegan pencabulan yang dilakukannya ke dua orang rekan korban.
"Tanggal 26 Januari 2020 pelaku mengirim video perbuatan persetubuhannya ke dua rekan korban, dari situ korban malu dan melaporkan ke orangtuanya," paparnya.
Orangtua yang mengetahui anaknya dicabuli langsung mencari pelaku, dia langsung dibawa ke Polsek Cikarang Selatan dan dilaporkan atas perbuatannya.
"Kasusnya masih kami proses, tersangka masih kami tahan sampai saat ini," tuturnya.
Korban mengadu ke orangtua
Polisi meringkus tersangka bernama Tedi Yulianto (18) setelah melakukan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kapolsek Cikarang Selatan AKBP Dona Harefa kepada awak media, Kamis (6/2/2020).
"Ya kami tangkap pelaku setelah mendapatkan laporan dari kedua orangtua korban," ujar Dona.
Polisi menangkap pelaku di kontrakannya di Kampung Leuwi Malang RT 05/04 Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi, Selasa (4/2/2020).
"Dari hasil interograsi pelaku mengakui perbuatan yang dilakukannya terhadap korban, selanjutnya perkara tersebut kini diproses sesuai prosedur," tegas dia.
Lebih lanjut, menurut AKBP Dona, perbuatannya itu berawal ketika tersangka pelaku mengenal korban dari media sosial facebook.
Akhirnya mereka saling bertukar nomor handphone hingga intens berkomunikasi.
Setelah berkenalan, pelaku mengajak korban untuk bertemu di rumah rekan korban.
• Pemerintah Pusat Larang Pergelaran Formula E di Monas, Anies Baswedan Lapor FIA
• JICT Luncurkan Green Dock School di MTs Al Mujahirin, Pelajar Diajak Cintai Alam
• Siapkan Komposisi Pemain Terbaik, Sergio Farias Punya Misi Khusus di Piala Gubernur Jatim 2020
• Hujan Sepeda di Atlantis Ancol Terinspirasi Jalur Sepeda di DKI Jakarta
• Tertawa Sambil Tutup Pelat Nomor, Pengendara Motor Terobos Busway Diburu Polisi
Kemudian, korban diajak pelaku untuk pergi ke kontrakannya di Desa Sukaresmi, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Rabu (18/12/2019).
Tiba di sana, mereka hanya berdua. Pelaku langsung menyatakan cinta kepada korban.
Pelaku yang merupakan pengangguran itu berkilah rasa cinta harus dibuktikan dengan berhubungan badan.
Karena korban tidak mau, pelaku pun memerkosanya. Bahkan, aksi pemerkosaan itu kembali terjadi pada keesokan harinya Kamis (19/12/2019).
Seiring berjalannya waktu, kabar pemerkosaan itu tersebar ke rekan-rekan korban.
Lalu, korban mengadu kepada ayah kandungnya untuk kemudian diteruskan membuat laporan polisi.
Barang bukti yang diamankan satu buah ponsel, satu unit sepeda motor, dan satu buah celana training milik korban.
Pelaku dijerat Pasal 81 junto 76 D Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. (TribunJakarta.com/Wartakota)