Suami Ngamuk Tusuk Istri
Pelaku Penusukan Istri di Serpong Berpotensi Bebas dari Hukuman, Jika Hal Ini Terbukti
Muharram mengungkapkan, kelakuan keji Azwar juga sudah pernah dilalukan sebelumnya kepada adik kandungnya sendiri
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Azwar (35), pelaku penusukan Siska (40), istrinya sendiri, sampai harus menjalani operasi penyambungan pembuluh darah dan 185 jahitan, berpotensi bebas hukum.
Hal itu jika pada proses pemeriksaan psikis yang sedang dijalaninya di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Azwar terbukti mengalami gangguan jiwa.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Muharram Wibisono Adipradono, mengatakan, hasil pemeriksaan psikis itu baru bisa diketahui sekira hari Selasa (18/2/2020).
Muharram mengatakan, bebas pidana itu mengacu pada pasal 44 KUHPidana.
"Otomatis nanti kalau itu terbukti secara medis dikeluarkan oleh yang berwenang yaitu dari pihak medis, tentunya proses ini akan dihentikan," ujar Muharram.
Muharram mengungkapkan, kelakuan keji Azwar juga sudah pernah dilalukan sebelumnya kepada adik kandungnya sendiri.
Tidak disebutkan bentuk penganiayaannya, namun Muharram mengatakan, hal itu bisa menjadi indikasi gangguan jiwa.
• Kenal Lewat Facebook, Pemuda di Cikarang Cabuli Pelajar 16 Tahun Hingga Rekam Adegan Syur
• Pemerintah Pusat Larang Pergelaran Formula E di Monas, Anies Baswedan Lapor FIA
Terlebih, Azwar juga memiliki riwayat menggunakan narkotika sampai harus direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) semasa SMA dan kuliah.
"Cuma apa bila kita gali lagi dari keterangan saksi, yang bersangkutan inipun punya catatan, dulunya itu pernah melakukan penganiayaan terhadap adik kandungnya sendiri. Nah inilah yang menggerakkan kita untuk mencari tahu apakah memang yang bersangkutan ini dari dulu sudah mengalami gangguan kejiwaan," ujarnya.
Kendatipun begitu, Muharram menegaskan, saat ini status hukum Azwar masih tersangka.
Ia dijerat pasal 44 Undang-undang PKDRT tentang kekerasan dalam rumah tangga. Hal itu karena penganiayaan yang dilakukannya tanpa bantuan orang lain.
Hukuman pasal tersebut adalah penjara paling lama selama lima tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta.
"Pasalnya yang digunakan adalah 44 ayat 2 Undang-undang KDRT. Ini kan karena hubungan suami istri tanpa bantuan orang lain," jelasnya.
Terungkap! Berhenti Minum Obat Jadi Penyebab Suami di Serpong Tusuk Istri Sambil Menyebut Dajal |
![]() |
---|
Istri Korban Penusukan Suami di Serpong Utara Trauma Berat, Ingin Proses Hukum Berlanjut |
![]() |
---|
Dibekali Obat Penenang, Suami Ngamuk Tusuk Istri di Serpong Utara Digiring Kembali ke Bui |
![]() |
---|
Diagnosa Dokter Suami Ngamuk Tusuk Istri di Serpong Utara Gangguan Jiwa, Begini Status Hukumnya |
![]() |
---|
Suami yang Tega Tusuk Istri di Tangerang Selatan Pernah Datangi Psikiater |
![]() |
---|