Anies Sulap RTH Ahok Pusat Kuliner
Polemik RTH Ahok Jadi Sentra Kuliner: Berbahaya Dekat SUTET, Jawaban PLN, Ada Jogging Track
Warga khawatir, jika kawasan itu dialihfungsikan menjadi pusat bisnis maka akan memicu terjadinya banjir saat hujan deras
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM- Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan mengubah Ruang Terbuka Hijau (RTH) jalur hijau Muara Karang menjadi pusat kuliner terus menuai polemik.
Selain karena dituding sebagai ajang cari duit, lokasi tersebut dekat dengan Sutet sehingga sangat berbahaya.
Berikut ringkasan TribunJakarta:
1. Dekat lokasi SUTET
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Ima Mahdiah menilai, lokasi pusat kuliner yang akan dibangun Pemprov DKI di jalur hijau Muara Karang berbahaya.
Pasalnya, letak sentra kuliner tersebut berdekatan dengan menara sutet tegangan tinggi.
"Itu ada tegangan tinggi, lokasinya di bawah SUTET. Jadi itu kan membahayakan," ucapnya, Rabu (5/2/2020).
Untuk itu, mantan staf Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok ini pun mempertanyakan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Bukan hanya karena dianggap berbahaya, lokasi pembangunan sentra kuliner itu juga berada di lahan ruang terbuka hijau (RTH).
"Ini yang kita pertanyakan, kenapa Pemprov bisa mengeluarkan izin. Izinya itu di RTH," ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Selain itu, politisi muda PDIP ini juga menyebut, pembangunan sentra kuliner yang berada di bantaran kali itu juga mendapat tentangan dari masyarakat sekitar.
Warga khawatir, jika kawasan itu dialihfungsikan menjadi pusat bisnis maka akan memicu terjadinya banjir saat hujan deras melanda wilayah tersebut.
"Masyarakat di sana juga menolak karena merasa mereka ini kan RTH. Kalau misal dibagusin, dibuat jogging track saya sih masih oke," kata Ima.
"Tapi ini kan dibuat seperti coffe shop, buat bisnis. Ini sudah di luar aturan," tambahnya menjelaskan.
Sebelumnya, Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta memprotes keras rencana pembangunan sentra kuliner yang berada di Jalan Pluit Karang Indah Timur, Penjaringan, Jakarta Utara.
Pasalnya, sentra kuliner itu dibangun di atas lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dulu pernah dibebaskan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.
"Dulu 2018 kita pernah datang ke sana, kita stop, berhenti. Tapi sekarang mulai dibangun lagi," ucap Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono, Selasa (4/2/2020).
Gembong pun meminta Gubernur Anies segera menghentikan keinginannya membuat sentra keliner di atas jalur hijau.
Pasalnya, kebijakan itu disebut Gembong melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Itu dulu digunakan masyarakat untuk berjualan tanaman, kiri-kira luasnya 2,5 hektar. Terus zaman pak Ahok direlokasi untuk jadi RTH," kata Gembong.
2. Jawaban PLN
Pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) menanggapi rencana pembangunan kawasan kuliner di Jalan Pluit Karang Indah Timur, Penjaringan, Jakarta Utara yang berdekatan dengan SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi).
Asisten Manager Komunikasi dan CSR PLN Unit Induk Transmisi (UIT) Jawa Bagian Barat Arustie Utami mengatakan, lokasi pusat kuliner tidak melanggar batas right of way (ROW) dan jarak aman Sambungan Udara Tegangan Tinggi (SUTT).
Dengan demikian, kata dia, SUTET di lokasi tidak membahayakan bagi pengunjung nantinya.
"Intinya PLN melakukan pembangunan melalui kajian dan rencana matang, jika ada bangunan yang bersinggungan tentu akan jadi pertimbangan dalam proses pembangunannya agar tidak merugikan masyarakat," kata Arustie saat dihubungi wartawan, Kamis (6/2/2020).
Menurut dia, aturan soal jarak aman dari sutet itu tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permen ESDM Nomor 18 tahun 2015 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum pada Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT), Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET), dan Saluran Udara Tegangan Tinggi Arus Searah untuk Penyaluran Tenaga Listrik.
PLN sudah membahas dan berdiskusi dengan PT Jakarta Utilitas Propertindo (JUP) tentang hal ini.
"Sudah koordinasi dengan pihak PLN, rapat bersama antara kami dengan Pemprov juga sudah," ucap dia.
Hasil pertemuan dengan Pemprov dan PT JUP, berkesimpulan lokasi pusat kuliner sudah memasuki wilayah aman.
Keputusan tersebut menjadi salah satu faktor Izin Mendirikan Bangunan (IMB) RTH Muara Karang itu bisa dikeluarkan.
"PLN adalah operator negara dalam bidang ketenagalistrikan, kami mendukung pertumbuhan perekonomian dan pembangunan yang ada di seluruh wilayah Indonesia," tuturnya.
3. Hanya 11 persen jadi pusat kuliner
Kepala Departemen Pengelolaan Aset dan Properti PT Jakarta Utilitas Propertindo Hafidh Fathoni mengungkapkan, ada 11 persen dari lahan atau ruang terbuka hijau (RTH) di Jalan Pluit Karang Indah Timur, Penjaringan, Jakarta Utara, yang akan dibangun kawasan kuliner.
Sebelumnya, lahan ini dibebaskan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok untuk dijadikan RTH.
Hafidh mengatakan, 89 persen persen dari 2,3 hektar lahan akan tetap hijau atau tidak akan diubah.
"Dari keseluruhan lahan yang dimanfaatkan hanya 11 persen kurang lebih. Dari total luas lahan sisanya masih terbuka," kata Hafidh saat dihubungi, Rabu (5/2/2020).
Rencananya, kawasan kuliner itu akan terdiri dari bangunan semi-permanen, seperti kontainer.
Namun, pihaknya masih mengkaji apakah rencana itu bisa direalisasikan.
"Bangunannya semi-permanen, mungkin bentuknya seperti kontainer begitu. Bukan kontainer, tapi bangunnya seperti kontainer. Kita berpedoman pada perizinan yang sudah ada. Secara aturan, boleh atau tidaknya nanti kita coba tanyakan ke bagian legalnya," jelasnya.
Nantinya kawasan kuliner itu belum dipastikan apakah akan disewakan kepada pedagang atau gratis.
"Kayaknya sih enggak mungkin hak milik karena itu tetap milik Jakpro lahannya. Dalam penguasaan Jakpro, enggak mungkin hak milik perorangan," tambah Hafidh.
4. Akan dibangun Jogging track

Kepala Departemen Pengelolaan Aset dan Properti PT Jakarta Utilitas Propertindo Hafidh Fathoni mengatakan, lahan di Jalan Pluit Karang Indah Timur, Penjaringan, Jakarta Utara tak hanya bakal dijadikan kawasan kuliner.
Lahan tersebut akan dibuat jogging track, taman, hingga lokasi parkir. Rencana ini nantinya akan dijelaskan ke DPRD DKI Jakarta.
"Kami akan jelaskan ke DPRD kalau dipanggil, kalau ketemu. Jadi fokusnya di media kan kuliner, tapi di situ ada jogging track, ada taman, ada kantong parkir lah selama ini parkir liar penuh di situ jadi ditata lagi lah ke area itu. Estetisnya lebih lah," ucap Hafidh saat dihubungi, Rabu (5/2/2020).
Menurut dia, kawasan ini nantinya bisa menjadi alternatif bagi warga yang ingin menikmati makanan, namun bisa juga datang ke taman maupun jogging track.
"Enggak semua kuliner. Sebenarnya sih RTH ditata agar hal lain mungkin kami bisa akomodasikan. Saya contohkan, saya udah bosan ke mal, nah ada pilihan baru ini ada taman jogging track, ada jajannya begitu saja sih," jelasnya.
Total lahan yang akan digunakan untuk kawasan kuliner, taman, jogging track adalah 11 persen dari 2,3 hektar lahan tersebut.
"Ada secara total rinci saya masih kurang tau persis berapa persenya, tapi secara global izin yang kami dapat itu dimanfaatkan untuk tadi bangunan tidak permanen adalah kurang lebih 11 persen," kata dia. (TribunJakarta/Kompas.com)