2 Pelaku Penusukan dan Percabulan Remaja Putri di Kebun Tomat Ditangkap: Polisi Butuh 8 Hari

Pelaku ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi delapan hari setelah kejadian.

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Suharno
Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
Lokasi penemuan gadis 15 tahun yang tergeletak dalam kondisi tubuh berlumuran darah pada bagian kepala di perkebunan tomat, Kampung Warungmuncang, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi Rabu (29/1/2020) malam. 

TRIBUNJAKARTA.COM, CIMAHI- Penusukan sekaligus percabulan terhadap ZNS (15) di Cimahi, Jawa Barat, terungkap.

Delapan hari sejak kejadian yang memilukan tersebut, pelaku berhasil ditangkap polisi.

Simak ringkasan TribunJakarta:

1. Pelaku ditangkap usai 8 hari

Pelaku ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi delapan hari setelah kejadian.

Lokasi percabulan dan penganiayaan ialah di Jl Sentris, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi pada Rabu (29/2/2020).

AKBP M Yoris Marzuki mengatakan bahwa jajaran Sat Reskrim Polres Cimahi telah menangkap pelaku.

Dua tersangkanya ialah Nanang (27) dan NS (17).

Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Sigiro menatakan keduanya ditangkap di rumah.

"Tersangka ditangkap di rumahnya. Barang bukti yang kami sita ialah satu unit sepeda motor, sandal jepit, dan sebilah bambu," kata Yohannes.

2. Terancam penjara 20 tahun

Lokasi penemuan gadis 15 tahun yang tergeletak dalam kondisi tubuh berlumuran darah pada bagian kepala di perkebunan tomat, Kampung Warungmuncang, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi Rabu (29/1/2020) malam.
Lokasi penemuan gadis 15 tahun yang tergeletak dalam kondisi tubuh berlumuran darah pada bagian kepala di perkebunan tomat, Kampung Warungmuncang, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi Rabu (29/1/2020) malam. (Tribun Jabar/Hilman Kamaludin)

Akibat perbuatan tersangka, Polisi menyangkakan pasal 81 ayat 5 dalam hal tindak pidana sesuai pasal 76D mengakibatkan luka berat dan pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun .

Kemudian pasal 82 sebagaimana pada pasal 76e dipidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

3. Pelaku adalah teman korban

Tersangka NS merupakan teman dan kenalan korban, sementara Nanang baru pertama kali bertemu dan berkenalan dengan korban.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved