CPNS 2019
Bawa Jimat Saat Tes SKD CPNS 2019, Apakah Bakal Didiskualifikasi? Begini Penjelasan BKN
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menemukan adanya peserta tes SKD atau Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang membawa jimat.
Penulis: Suharno | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menemukan adanya peserta tes SKD atau Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang membawa jimat saat ujian.
Hal ini menjadi keprihatinan BKN.
Benda selain yang disyaratkan, seperti KTP dan kartu ujian, dilarang dibawa saat tes berlangsung.
Keprihatinan tersebut disampaikan dalam salah satu unggahan di akun resmi BKN, @BKNgoid.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, menegaskan, tak ada larangan tertulis mengenai larangan membawa jimat.
• CATAT! Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS 2019 Pemprov DKI Jakarta, Berikut Tata Tertibnya
• Kabar Gembira Bagi yang Gagal Tes SKD CPNS 2019, BKN Bakal Buka CPNS 2020 Bulan September Tahun Ini
• Wanita Ini Tinggalkan Resepsi Pernikahan Demi Ikut Tes SKD CPNS 2019, Wajahnya Masih Penuh Riasan
• Lampaui Passing Grade Tapi Tak Yakin Lolos SKB CPNS 2019? Simak Nilai Tes SKD Pesaing Kalian di Sini
Akan tetapi, lanjut Paryono, peserta dilarang membawa barang selain KTP dan kartu peserta.
Apakah peserta yang diketahui membawa jimat saat tes berlangsung akan didiskualifikasi?
"Tidak (didiskualifikasi). Cuma jimatnya tidak boleh dibawa masuk," ujar Paryono dilansir dari Kompas.com, Kamis (6/2/2020).
Ia mengingatkan, hal-hal seperti ini bisa mengganggu konsentrasi peserta.
Selain itu, kesalahan lain yang kerap dilakukan oleh peserta tes CPNS adalah keterlambatan saat akan mengikuti tes.
"Kebanyakan mereka tidak datang atau terlambat ikut SKD," kata Paryono.
Jangan salah bawa kartu
Melalui akun Twitter-nya, BKN juga mengingatkan agar peserta tak salah membawa kartu ujian.
Walau terlihat sepele, ternyata ada peserta yang salah terkait kartu ujian ini.
Ada peserta yang membawa kartu ujian CPNS tahun sebelumnya.