Polisi Tangkap Pencuri Spesialis Kendaraan Bermotor Lintas Provinsi di Tangerang
dari tangan ketiga tersangka ini didapati dua pucuk senjata api jenis revolver beserta tujuh butir peluru dan sebuah kunci letter T
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Ketiga tersangka MRM, Y, dan Q yang dihadiahi timah panas lantaran berusaha kabur saat ingin diciduk petugas, Jumat (7/2/2020).
"Ternyata mereka sudah mencuri kendaraan bermotor sebanyak empat kali," kata Sugeng.
• Kuasa Hukum Korban Penipuan Tiket Pesawat Murah Juga Tertipu oleh Pelaku
• Pengobatan Alternatifnya Viral hingga Digerebek Petugas, Reaksi Ningsih Tinampi Berikan 2 Jempol
Sebelum ditangkap, ketiganya diketahui menyasar kendaraan bermotor yang terparkir di kawasan sepi.
Kata Sugeng, komplotan ini juga mencuri sepeda motor berdasarkan pesanan calon pembelinya.
"Ya, mereka beraksi kalau ada pesanan dulu," singkat dia.
Ketiga tersangka pun harus rela mendekam di hotel prodeo Polres Metro Tangerang Kota dan dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang No 12/1951.
"Ancaman hukumannya penjara 20 tahun," tutup Sugeng.
Halaman 2 dari 2