Polisi Tangkap Pencuri Spesialis Kendaraan Bermotor Lintas Provinsi di Tangerang
dari tangan ketiga tersangka ini didapati dua pucuk senjata api jenis revolver beserta tujuh butir peluru dan sebuah kunci letter T
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Polres Metro Tangerang Kota meringkus tiga tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor di Tangerang.
Ketiganya berinisial MRM, Y, dan Q yang dihadiahi timah panas lantaran berusaha kabur saat ingin diciduk petugas.
Sindikat itu pun kerap kali melancarkan aksinya menggunakan senjata api.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan ketiganya berasal dari Lampung.
Mereka biasa melakukan pencurian kendaraan bermotor lintas Provinsi seperti di Banten dan DKI Jakarta.
"Pelaku-pelaku ini modusnya keliling di wilayah Tangerang, Tangsel, dan Jakbar. Jadi, di mana ada motor terparkir mereka beraksi," kata Sugeng di Mapolrestro Tangerang Kota, Jumat (7/2/2020).
Ia melanjutkan, ketiganya diciduk polisi pada Minggu (2/2/2020) sekira pukul 03.00 WIB saat jajaran Polsek Cipondoh sedang berpatroli.
Menurutnya, para sindikat itu terlihat sedang melintas menggunakan kendaraan roda dua di bilangan Perumahan Green Lake, Kota Tangerang.
Sontak, terjadi aksi kejar-kejaran antara polisi dengan ketiga pelaku.
"Jadi, saat pengejaran dan penangkapan, salah satu tersangka membuang benda menyerupai senpi jenis revolver," sambung Sugeng.
Ketika berhasil ditangkap, lanjutnya, dari tangan ketiga tersangka ini didapati dua pucuk senjata api jenis revolver beserta tujuh butir peluru dan sebuah kunci letter T.
Ditemukan juga sebuah alat gerinda, hingga alat-alat bangunan lainnya yang diduga untuk melakukan pencurian kendaraam bermotor.
Selain itu, polisi juga menyita dua unit sepeda motor yang diduga hasil curian.
Menurut Sugeng, pihaknya menindak tegas dua di antara tiga tersangka menggunakan timah panas yang mengenai kaki lantaran berupaya melakukan perlawanan.
"Ternyata mereka sudah mencuri kendaraan bermotor sebanyak empat kali," kata Sugeng.
• Kuasa Hukum Korban Penipuan Tiket Pesawat Murah Juga Tertipu oleh Pelaku
• Pengobatan Alternatifnya Viral hingga Digerebek Petugas, Reaksi Ningsih Tinampi Berikan 2 Jempol
Sebelum ditangkap, ketiganya diketahui menyasar kendaraan bermotor yang terparkir di kawasan sepi.
Kata Sugeng, komplotan ini juga mencuri sepeda motor berdasarkan pesanan calon pembelinya.
"Ya, mereka beraksi kalau ada pesanan dulu," singkat dia.
Ketiga tersangka pun harus rela mendekam di hotel prodeo Polres Metro Tangerang Kota dan dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang No 12/1951.
"Ancaman hukumannya penjara 20 tahun," tutup Sugeng.