Rute MRT Koridor Timur-Barat Bersinggungan dengan LRT, Ini Jawaban Pihak MRT Jakarta
Rute kereta cepat Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta koridor Timur-Barat bersinggungan dengan jalur Lintas Rel Terpadu (LRT).
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Rute kereta cepat Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta koridor Timur-Barat bersinggungan dengan jalur Lintas Rel Terpadu (LRT).
Hal ini ditanggapi Direktur Operasi dan Pemeliharaan, Muhammad Effendi.
Effendi, sapaannya, menyatakan permasalahan antarrute yang bersinggungan ini bukan wewenang pihaknya.
Hal tersebut, lanjutnya, merupakan wewenang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Perhubungan.
Begitu juga dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Kalau soal itu bukan wewenang MRT Jakarta, itu wilayahnya kementerian PUPR dan Perhubungan, dan Pemprov DKI," kata Effendi, saat dihubungi, Jumat (7/2/2020).
• Kantor WO Pandamanda yang Telah Disegel Polisi Masih Terus Didatangi Korban
Sebelumnya, Dinas Perhubungan berusaha akan mencari rute alternatif agar tak bersinggungan
Kendati begitu, Effendi mengatakan pihaknya akan mematuhi segala perintah dari instansi pemerintah terkait.
"Kami MRT Jakarta, intinya tunduk dengan apa yang diputuskan pemerintah," kata Effendi.
"Sekarang kami masih tunggu keputusan pemerintah," lanjutnya.