Diskotek di Jakarta Ditutup
Pemprov DKI: Diskotek Golden Crown Ditutup Permanen
"Iya, permanen," tegas Herry, saat diwawancarai awak media, di depan gedung Golden Crown, Glodok Plaza, lantai 7, Jalan Pinangsia Raya.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, TAMANSARI - Sekretaris Dinas Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Herry Purnama, menyatakan tempat hiburan malam Golden Crown ditutup permanen.
Bahkan telah dipasang garis kuning sebagai simbol penyegelan.
"Iya, permanen," tegas Herry, saat diwawancarai awak media, di depan gedung Golden Crown, Glodok Plaza, lantai 7, Jalan Pinangsia Raya, Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020).
Herry mengatakan penyegelan ini dilakukan karena pihak Golden Crown melanggar aturan.
Yakni melanggar surat keputusan nomor 19 tahun 2020, mengacu dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf).
"Kenapa disegel? Kami tindaklanjuti hasil dari penggerebekan BNN pada Kamis lalu," kata Herry.
Dia mengatakan, Pemprov DKI Jakarta juga telah mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Mahkota Aman Sentosa, pemilik usaha Golden Crown.
"Berdasarkan surat nomor 431/-1.751.21 yang ditujukan kepada Kepala Satpol PP dan no. 432/-1.751.21 terhadap Kepala DPMPTSP Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu," jelas Herry.