TOPIK
Diskotek di Jakarta Ditutup
-
Diskotek Golden Crown menang di PTUN, Pemprov DKI Jakarta pastikan bakal mengajukan banding.
-
Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta menyegel gedung hiburan malam Diskotek Golden Crown di Jalan Pinangsia Raya, Jakarta Barat.
-
Dia mengatakan, kemungkinan pengunjung tersebut mengkonsumsi narkoba sebelum masuk ke Golden Crown.
-
"Saya kooperatif, dibilang mau disegel ya saya persilakan saja, saya ikuti aturan," kata dia.
-
"Iya, permanen," tegas Herry, saat diwawancarai awak media, di depan gedung Golden Crown, Glodok Plaza, lantai 7, Jalan Pinangsia Raya.
-
Herry Purnama, mengatakan penyegelan ini dilakukan karena pihak Golden Crown melanggar aturan.
-
Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, sekira sepuluh mobil Satpol PP dikerahkan.
-
Pemprov DKI Jakarta resmi mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Mahkota Aman Sentosa selaku pemilik usaha Diskotek Golden Crown hari ini.
-
Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI Jakarta berani mencabut izin Diskotek Golden Crown dan tempat hiburan malam (THM) Venue.
-
Meski ada 108 orang pengunjung yang positif narkoba, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) enggan disalahkan dalam kasus ini.
-
Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali merazia sejumlah tempat hiburan malam Diskotek Golden Crown di Jakarta Barat dan Venue Jakarta Selatan.