Diskotek di Jakarta Ditutup

108 Pengunjung Diskotek Golden Crown dan Venue Positif Narkoba, Anak Buah Anies Enggan Disalahkan

Meski ada 108 orang pengunjung yang positif narkoba, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) enggan disalahkan dalam kasus ini.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadisparekraf) Cucu Ahmad Kurnia saat ditemui di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Sebanyak 108 orang pengunjung Diskotek Golden Crown dan tempat hiburan malam (THM) Venue positif narkoba.

Ratusan pengunjung dua tempat hiburan malam itu terjaring razia yang dilalukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Kamis (6/2/2020) dini hari.

Meski ada 108 orang pengunjung yang positif narkoba, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) enggan disalahkan.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, penyalahgunaan narkotika di tempat hiburan malam bukanlah tanggung jawab Pemprov DKI.

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini pun menolak bila disalahkan masih maraknya praktek penyalahgunaan narkotika di sejumlah tempat hiburan malam.

"Kalau narkoba kan bukan ranahnya Dinas Pariwisata saja, jangan jadi kita disalahkan," ucapnya, Kamis (6/2/2020).

Ia pun menyalahkan pihak manajemen tempat hiburan malam yang dianggapnya lalai melakukan pengawasan sehingga praktek penyalahgunaan narkotika terjadi di tempat usahanya.

"Yang jelas, ini kebobolan manajemen. Mereka sebenarnya harus melakukan body checking, tapi itu tidak mereka lakukan," ujarnya saat ditemui di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat.

Akibat kelalaian tersebut, dua tempat hiburan malam ini pun terancam dicabut izinnya.

Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata disebutkan bahwa manjemen (THM) harus mengawasi penggunaan narkoba.

Ini tertuang dalam Pasal 38 Pergub 18/2018 yang menyebutkan bahwa setiap pengusaha pariwisata wajib mengawasi dan melaporkan apabila terjadi transaksi dan atau penggunaan/konsumsi narkotika dan zat psikotropika lainnya di lingkungan.

108 Pengunjung Positif Narkoba, Diskotek Golden Crown dan Venue Terancam Ditutup

Rekonstruksi Penyiraman Air Keras Digelar Dini Hari, Novel Baswedan: Tak Harus Sesuai Waktu

Pengakuan 2 Eksekutor Sewaan Aulia Kesuma: Semula Ditawari Bersih-bersih Gudang, Bukan Bunuh Orang

Kemudian, pada Pasal 54 ayat (1) juga tertulis bahwa setiap manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di lokasi tempat usaha pariwisata dalam 1 (satu) manajemen dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) secara langsung.

"Kalau memang terbukti ada keterlibatan manajemen atau pembiaran, ita lakukan tindakan Pergub 18 tahun 2018," kata Cucu.

"Kita akan rekomendasikan untuk ditutup," tambahnya menjelaskan.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved