Diskotek di Jakarta Ditutup

Diskotek Golden Crown Menang di PTUN, Anies Bakal Ajukan Banding

Diskotek Golden Crown menang di PTUN, Pemprov DKI Jakarta pastikan bakal mengajukan banding.

TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Surat penyegelan hiburan malam Golden Crown dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, di gedung Golden Crown, lantai 7, Glodok Plaza, Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta bakal banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan PT Mahkota Aman Sentosa (MAS) terkait pencabutan izin tempat hiburan Golden Crown.

“Kami akan mengajukan banding,” ucap Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Yayan Yuhana, kepada media pada Kamis (2/7/2020).

PTUN memenangkan gugatan PT MAS terkait pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) tempat hiburan Golden Crown oleh Pemprov DKI dalam sidang putusan pada 30 Juli 2020 lalu.

Dalam putusannya, PTUN mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh PT MAS.

Dengan demikian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta membatalkan pencabutan izin yang dikeluarkan Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Mewajibkan tergugat mencabut SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT MAS tanggal 7 Februari 2020,” demikian bunyi putusan PTUN seperti dikutip TribunJakarta.com, Kamis (2/7/2020).

Putusan ini diambil setelah Pemprov DKI dinilai telah sewenang-wenang dalam penutupan Diskotek Golden Crown karena melanggar Pasal 38 ayat (2) huruf t Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penylenggaraan Usaha Pariwisata. 

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta resmi mencabut TDUP PT Mahkota Aman Sentosa selaku pemilik usaha Diskotek Golden Crown pada 7 Februari 2020 silam.

Keputusan tersebut dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Aguscandra.

Surat keputusan Nomor 19 Tahun 2020 ini dikeluarkan berdasar rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta.

Pasalnya, tempat hiburan malam itu terbukti melanggar Pasal 56 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Sesuai dengan peraturan tersebut, manajemen Diskotek Golden Crown dianggap lalai mengawasi peredaran narkotika di tempat usahanya.

Ini tertuang dalam Pasal 38 Pergub 18/2018 yang menyebutkan bahwa setiap pengusaha pariwisata wajib mengawasi dan melaporkan apabila terjadi transaksi dan atau penggunaan/konsumsi narkotika dan zat psikotropika lainnya di lingkungan.

Kemudian, pada Pasal 54 ayat (1) juga tertulis bahwa setiap manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di lokasi tempat usaha pariwisata dalam 1 (satu) manajemen dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) secara langsung.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved