Diskotek di Jakarta Ditutup
Tindaklanjuti Penggerebekan BNN Alasan Pemprov DKI Segel Diskotek Golden Crown
Herry Purnama, mengatakan penyegelan ini dilakukan karena pihak Golden Crown melanggar aturan.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, TAMANSARI - Tempat hiburan malam Golden Crown resmi disegel Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Sabtu (8/2/2020) pagi.
Sekretaris Dinas Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Herry Purnama, mengatakan penyegelan ini dilakukan karena pihak Golden Crown melanggar aturan.
Yakni melanggar surat keputusan nomor 19 tahun 2020, mengacu dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf).
"Kenapa disegel? Kami tindaklanjuti hasil dari penggerebekan BNN pada Kamis lalu," kata Herry, saat diwawancarai awak media, di depan Golden Crown, Glodok Plaza, lantai 7, Jalan Pinangsia Raya, Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020).
Dia mengatakan, Pemprov DKI Jakarta juga telah mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Mahkota Aman Sentosa, pemilik usaha Golden Crown.
"Berdasarkan surat nomor 431/-1.751.21 yang ditujukan kepada Kepala Satpol PP dan no. 432/-1.751.21 terhadap Kepala DPMPTSP Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu," jelas Herry.
Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, sekira sepuluh mobil Satpol PP dikerahkan.
Puluhan petugas Satpol PP pun ditugaskan memasang garis polisi di sana.
Penyegelan ini juga dihadiri Pimpinan Golden Crown, Cynthia.
Begitu juga dengan Sekretaris Dinas Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Herry Purnama.
Tiada kericuhan saat penyegelan.
Penyegelan dilakukan pada lantai 5 dan 7. Gedung Golden Crown ini berada pada lingkungan Glodok Plaza.