Diskotek di Jakarta Ditutup
Diskotek Golden Crown Disegel, Izin Usaha Dicabut Hingga Pengelola Bantah Peredaran Narkoba
Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta menyegel gedung hiburan malam Diskotek Golden Crown di Jalan Pinangsia Raya, Jakarta Barat.
Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta menyegel gedung hiburan malam Diskotek Golden Crown, Jalan Pinangsia Raya, Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020) pagi.
Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, sekira sepuluh mobil Satpol PP dikerahkan.
Puluhan petugas Satpol PP pun ditugaskan memasang garis polisi di sana.
Penyegelan ini juga dihadiri Pimpinan Golden Crown, Cynthia.
Begitu juga dengan Sekretaris Dinas Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Herry Purnama.
Tiada kericuhan saat penyegelan.
"Hari ini kami lakukan penyegelan terhadap diskotik Golden Crown," kata Herry, saat diwawancarai awak media, di lantai 7 Glodok Plaza, Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020).
Penyegelan dilakukan pada lantai 5 dan 7. Gedung Golden Crown ini berada pada lingkungan Glodok Plaza.

Izin dicabut Pemprov DKI Jakarta
Pemprov DKI Jakarta resmi mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Mahkota Aman Sentosa selaku pemilik usaha Diskotek Golden Crown.
Ini berarti mulai tanggal 7 Februari 2020 ini, Diskotek Golden Crown dilarang beroperasi dan akan segera disegel.
Keputusan tersebut dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Aguscandra.
Surat keputusan Nomor 19 Tahun 2020 ini dikeluarkan berdasar rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta.
Pasalnya, tempat hiburan malam itu terbukti melanggar Pasal 56 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Sesuai dengan peraturan tersebut, manajemen Diskotek Golden Crown dianggap lalai mengawasi peredaran narkotika di tempat usahanya.