Diskotek di Jakarta Ditutup
Diskotek Golden Crown Disegel, Izin Usaha Dicabut Hingga Pengelola Bantah Peredaran Narkoba
Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta menyegel gedung hiburan malam Diskotek Golden Crown di Jalan Pinangsia Raya, Jakarta Barat.
Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Ini tertuang dalam Pasal 38 Pergub 18/2018 yang menyebutkan bahwa setiap pengusaha pariwisata wajib mengawasi dan melaporkan apabila terjadi transaksi dan atau penggunaan/konsumsi narkotika dan zat psikotropika lainnya di lingkungan.
Kemudian, pada Pasal 54 ayat (1) juga tertulis bahwa setiap manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di lokasi tempat usaha pariwisata dalam 1 (satu) manajemen dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) secara langsung.
"Sudah resmi TDUP dicabut," ujar Kepala Disparekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia, Jumat (7/2/2020).
Selain memberikan surat rekomendasi kepada DPMPTSP, Disparekraf juga memberikan surat rekomenadasi yang ditujukan kepada Kepala Satpol PP DKI Jakarta.
Surat bernomor 431/-1.751.21 itu berisi rekomendesi penyegelan terhadap diskotek yang terletak di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat itu.
"Terindikasi kuat ada pelanggaran terhadap penyalahgunaan dan pembiaran penggunaan narkotika pada pengunjung di tempat usahanya," tulis Cucu dalam siaran tertulis yang diterima TribunJakarta.com.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 107 orang pengunjung Diskotek Golden Crown terjaring razia narkoba yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Kamis (6/2/2020) lalu.
"Mereka terdiri dari 44 wanita dan 63 pria. Terindikasi mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan ekstasi," kata Diputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari saat dikonfirmasi, Kamis (6/2/2020).

Ditutup permanen
Sekretaris Dinas Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Herry Purnama, menyatakan tempat hiburan malam Golden Crown ditutup permanen.
Bahkan telah dipasang garis kuning sebagai simbol penyegelan.
"Iya, permanen," tegas Herry, saat diwawancarai awak media, di depan gedung Golden Crown, Glodok Plaza, lantai 7, Jalan Pinangsia Raya, Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020).
Herry mengatakan penyegelan ini dilakukan karena pihak Golden Crown melanggar aturan.
Yakni melanggar surat keputusan nomor 19 tahun 2020, mengacu dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf).
"Kenapa disegel? Kami tindaklanjuti hasil dari penggerebekan BNN pada Kamis lalu," kata Herry.