Diskotek di Jakarta Ditutup

Diskotek Golden Crown Disegel, Izin Usaha Dicabut Hingga Pengelola Bantah Peredaran Narkoba

Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta menyegel gedung hiburan malam Diskotek Golden Crown di Jalan Pinangsia Raya, Jakarta Barat.

Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Surat penyegelan hiburan malam Golden Crown dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, di gedung Golden Crown, lantai 7, Glodok Plaza, Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020). 

Dia pun legawa atau menerima Golden Crown disegel.

"Saya kooperatif, dibilang mau disegel ya saya persilakan saja, saya ikuti aturan," kata dia.

Sekretaris Dinas Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Herry Purnama, menyatakan tempat hiburan malam Golden Crown ditutup permanen.

Bahkan telah dipasang garis kuning sebagai simbol penyegelan.

"Iya, permanen," tegas Herry, saat diwawancarai awak media, di depan gedung Golden Crown, Glodok Plaza, lantai 7, Jalan Pinangsia Raya, Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020).

Herry mengatakan penyegelan ini dilakukan karena pihak Golden Crown melanggar aturan.

Yakni melanggar surat keputusan nomor 19 tahun 2020, mengacu dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf).

"Kenapa disegel? Kami tindaklanjuti hasil dari penggerebekan BNN pada Kamis lalu," kata Herry.

Dia mengatakan, Pemprov DKI Jakarta juga telah mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Mahkota Aman Sentosa, pemilik usaha Golden Crown.

"Berdasarkan surat nomor 431/-1.751.21 yang ditujukan kepada Kepala Satpol PP dan no. 432/-1.751.21 terhadap Kepala DPMPTSP Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu," jelas Herry. (TribunJakarta.com)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved