Diskotek di Jakarta Ditutup

Diskotek Golden Crown Disegel, Izin Usaha Dicabut Hingga Pengelola Bantah Peredaran Narkoba

Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta menyegel gedung hiburan malam Diskotek Golden Crown di Jalan Pinangsia Raya, Jakarta Barat.

Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Surat penyegelan hiburan malam Golden Crown dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, di gedung Golden Crown, lantai 7, Glodok Plaza, Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020). 

Dia mengatakan, Pemprov DKI Jakarta juga telah mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Mahkota Aman Sentosa, pemilik usaha Golden Crown.

"Berdasarkan surat nomor 431/-1.751.21 yang ditujukan kepada Kepala Satpol PP dan no. 432/-1.751.21 terhadap Kepala DPMPTSP Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu," jelas Herry.

Pimpinan Golden Crown, Cynthia, saat diwawancarai awak media, di Glodok Plaza, lantai 7, Jalan Pinangsia Raya, Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020).
Pimpinan Golden Crown, Cynthia, saat diwawancarai awak media, di Glodok Plaza, lantai 7, Jalan Pinangsia Raya, Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT)

Bantah ada peredaran narkoba

Tempat hiburan malam Golden Crown disegel permanen secara permanen lantaran diduga terdapat peredaran narkoba.

Pimpinan Golden Crown, Cynthia, membantah hal tersebut.

"Di tempat kami ini tidak ada peredaran narkoba," kata Cynthia, saat diwawancarai awak media, di Glodok Plaza lantai 7, Jalan Pinangsia Raya, Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020).

Dia menyatakan yang positif menggunakan narkoba yakni pengunjung Golden Crown.

Saat itu, kata dia, pihak BNN sedang merazia tempat hiburan malam tersebut.

"Pada saat ada razia, itu memang ada tamu yang positif pada saat tes urine," ujar dia.

"Tapi di tempat kami ini tidak ada," lanjutnya.

Dia mengatakan, kemungkinan pengunjung tersebut mengkonsumsi narkoba sebelum masuk ke Golden Crown.

"Mungkin mereka sudah konsumsi itu di luar," ujarnya.

Dia menyatakan tak dapat berbuat apa pun setelah tempat usahanya ini disegel.

"Kalau saya tidak mau memperpanjang. Kami serahkan kepada yang berwenang," kata Cynthia.

Terancam 10 Tahun Bui, Pengemudi yang Cekik dan Dorong Polisi Terciduk Bawa 2 Benda Berbahaya Ini

Tes Urine Negatif Narkoba, Pengendara Mobil yang Cekik Polisi Diduga Stres dan Emosional Gegara Ini

Tersangka Pencekik Polisi Simpan Senjata Sengat Listrik dan Pisau Tak Berizin

Sedang Tenangkan Diri, Pengendara Mobil Arogan Cekik Polisi Ditangkap di Kedai Kopi

Tahun Tikus Logam, Warga Tionghoa Bekasi Maknai Kejayaan Untuk Penegak Hukum

Dia melanjutkan, pihaknya akan terus kooperatif.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved