Pengendara Arogan Ditangkap

Tersangka Pencekik Polisi Simpan Senjata Sengat Listrik dan Pisau Tak Berizin

Polisi menyatakan, tersangka pria berinisial TS yang cekik polisi ternyata membawa dua senjata berbahaya tanpa berizin.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadafi, mengatakan tersangka pencekik polisi menyimpan dua alat berbahaya.

Dua alat tersebut yaitu senjata sengat listrik dan pisau.

Arsya menyatakan, tersangka pria berinisial TS ini membawa dua senjata berbahaya tanpa berizin.

"Pada pemeriksaan, di dalam tas tersangka ditemukan satu senjata sengat listrik, kemudian satu pisau tanpa izin," ucap Arsya, saat konferensi pers di kantor Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020).

Sebelumnya, TS dikenakan Pasal 212 KUHP dan pasal 335 KUHP.

Lantaran kedapatan menyimpan senjata tak berizin ini, TS dikenakan pasal baru.

Yaitu Pasal 2 tentang Undang-Undang (UU) darurat dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

"Karena itu, dia akan dikenai pasal baru, pasal dua tentang UU darurat dengan ancaman 10 tahun," kata Arsya.

Tersangka pencekikan anggota polisi, TS (tengah), saat diamankan Polsek Metro Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020) sore.
Tersangka pencekikan anggota polisi, TS (tengah), saat diamankan Polsek Metro Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020) sore. (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)

Ditangkap

Pengendara mobil yang mencekik polisi di pinggir jalan tol berhasil diamankan jajaran Polres Metro Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan pengendara mobil tersebut pria berinisial TS.

Yusri mengatakan, aksi TS yang mencekik anggota polisi viral di media sosial.

Korban pencekikan adalah anggota polisi unit 2 Induk 1 Sat PJR Polda Metro Jaya, Rudi.

"Kejadian kemarin (Jumat) pukul 09.30WIB, di depan pintu gerbang Angke dua, sekitar 200 meter," kata Yusri, saat konferensi pers di kantor Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved