Pengendara Arogan Ditangkap

Terancam 10 Tahun Bui, Pengemudi yang Cekik dan Dorong Polisi Terciduk Bawa 2 Benda Berbahaya Ini

TS, pengendara mobil yang mencekik dan mendorong polisi di pinggir jalan tol, terancam 10 tahun penjara.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Muhammad Zulfikar

Arysa menjelaskan TS mengaku saat itu bisnis yang tengah ia jalani mengalami masalah.

Banyak pikiran akhirnya membuat emosi TS memuncak ketika Rudi menilangnnya.

"Mungkin tersangka pada saat itu sedang emosi sehingga melakukan hal tersebut," kata Arsya.

"Pada saat diinterview dia mengaku akhir-akhir ini mengalami permasalahan dalam kegiatan bisnisnya,"

"Sehingga ada penilangan tersebut itu menjadi beban tambahan bagi dirinya, sehingga meledak dan diarahkan kepada petugas," imbuhnya.

Ini Rumah Rp 1,2 Miliar Bos WO Bodong Pandamanda, Pernikahan Puluhan Calon Pengantin Terancam Gagal

Arya menjelaskan saat petugas melakukan pengeledahan, TS terciduk membawa dua benda berbahaya, yakni sengat listrik dan senjata tajam.

Terkait penggunaan narkoba, TS dinyatakan negatif dari zat adiktif saat dilakukan tes urine.

"Saat melakukan penggeledahan terhadap tersangka kami temukan juga ada senjata tajam kemduian senajata sengat listrik," kata Arsya.

"Kami juga melakukan tes urine, nagatif dari jam adiktif lainnya," imbuhnya.

Kepada polisi TS mengaku membawa senjata tajam dan sengatan listrik hanya untuk berjaga-jaga dari bahaya.

Merry Sakit hingga Tak Bisa Jalan, Raffi Ahmad & Nagita Slavina Rela Panggil Dokter Jam 2 Dini Hari

"Tersangka menyampaikan bahwa dirinya selalu membawa senjata tajam dan alat sengatan listrik karena dia merasa apabila sewaktu-waktu keselamatannya terancam maka akan digunakan alat tersebut," jelas Arsya.

Membawa senjata tajam di tempat umum tanpa izin, TS dapat terjerat Undang-Undang Darurat Pasal 2 dengan ancaman penjara 10 tahun.

"Terkait dalam UU Darurat di Pasal Dua mengatur apabila seseorang membawa senjata tajam di tempat umum dengan tanpa izin makan akan terancam 10 tahun penjara," kata Arsya.

Atas perbuatannya tersebut TS terjerat pasal berlapis, yakni Pasal 212 KUHP, pasal 335 KUHP, dan Undang-Undang Darurat Pasal 2.

Jokowi Tolak WNI Eks Isis Pulang, Fadli Zon & Mardani Ali Sera Kompak Kritik: Jangan Abaikan Mereka

"Terhadap tersangka kita kenakan Pasal 335 dan 212 dan kami kenakan Pasal 2 dari nundang Undang-Undang Darurat," tutur Arsya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved