Pengedar Uang Palsu di Bekasi Ditangkap

3 Tahun Cetak Uang Receh Ditukar di Warung, 2 Pengedar Uang Palsu di Bekasi Biayai Orangtua Sakit

Kepada wartawan pelaku mengaku hanya bermodalkan printer, kertas HVS dan tinta biasa yang digunakan untuk keperluan mencetak dokumen.

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Barang bukti uang palsu yang berhasil diungkap Polsek Tambun Bekasi 

TRIBUNJAKARTA.COM, TAMBUN SELATAN - Tersangka pembuat dan pengedar uang palsu berinisial AA (40) serta RF (21), diringkus jajaran Polsek Tambun Polres Metro Bekasi usai beraksi disebuah warung di Kampung Gabus, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis, (6/2/2020).

Kapolsek Tambun, Kompol Siswo, mengatakan, kedua tersangka diketahui sudah tiga tahun beraksi membuat dan mengedarkan sendiri uang palsu.

"Jadi mereka sudah tiga tahun terakhir ini bikin dan edarkan uang palsu, hubungan kedua tersangka ini kakak ipar, AA adalah kakak ipar dari RF," kata Siswo dalam keterangan pers, Senin, (10/2/2020).

Mereka biasa mencetak uang palsu dengan pecahan mulai dari Rp10.000, Rp20.000 dan Rp50.000. Sekali cetak, jumlah nominalnya bisa mencapai Rp3.000.000.

"Jadi mereka hanya berdua saja, mencetaknya itu dari pengakuan mereka satu minggu sekali mominalnya Rp3.000.000," jelasnya.

Sementara itu, AA dalam keterangan pers yang digelar di Mapolsek Tambun mengaku, hanya bermodalkan printer, kertas HVS dan tinta biasa yang digunakan untuk keperluan mencetak dokumen.

"Belajar dari Youtube, awalnya coba-coba aja, udah tiga tahun (cetak uang palsu)," kata AA.

Dia mengaku, dari hasil mencetak dan mengedarkan uang palsu itu dapat digunakan untuk membeli barang-barang kebutuhan pokok.

Bahkan, AA mengaku berhasil membeli sepeda motor dari usahanya mencetak dan mengedarkan uang palsu.

"Buat belanja aja sehari-hari aja, sama buat beli sepeda motor biaya orangtua sakit (selama tiga tahun ini)," jelas dia.

Adapun kasus ini terungkap setelah RF, terdicuk korban pemilik warung saat melakukan transaksi belanja menggunakan uang palsu.

"Kasus ini kita ungkap setelah adanya laporan dari masyarakat seorang pedagang menerima uang transaksi dari pembeli berupa uang palsu," kata Siswo di Mapolsek, Senin, (10/2/2020).

Dua tersangka pembuat dan pengedar uang palsu
Dua tersangka pembuat dan pengedar uang palsu (TRIBUNJAKARTA.COM/Yusuf Bachtiar)

Anggota Polsek Tambun kemudian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku RF usai melakukan transaksi disebuah warung pada, Kamis, (6/2/2020).

"Tersangka RF ini membeli sabun dengan uang pecahan Rp20.000 palsu dan langsung kita geledah di dalam dompetnya terdapat uang pecahan Rp10.000, Rp20.000 dan Rp50.000 senilai Rp700.000," papar Siswo.

Dari penangkapan RF, polisi selanjutnya melakukan pengembangan. Tersangka mengaku mendapat uang palsu dari seorang berinisial AA warga Cakung, Jakarta Timur.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved