Pengedar Uang Palsu di Bekasi Ditangkap

3 Tahun Cetak Uang Receh Ditukar di Warung, 2 Pengedar Uang Palsu di Bekasi Biayai Orangtua Sakit

Kepada wartawan pelaku mengaku hanya bermodalkan printer, kertas HVS dan tinta biasa yang digunakan untuk keperluan mencetak dokumen.

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Barang bukti uang palsu yang berhasil diungkap Polsek Tambun Bekasi 

TRIBUNJAKARTA.COM, TAMBUN SELATAN - Tersangka pembuat dan pengedar uang palsu berinisial AA (40) serta RF (21), diringkus jajaran Polsek Tambun Polres Metro Bekasi usai beraksi disebuah warung di Kampung Gabus, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis, (6/2/2020).

Kapolsek Tambun, Kompol Siswo, mengatakan, kedua tersangka diketahui sudah tiga tahun beraksi membuat dan mengedarkan sendiri uang palsu.

"Jadi mereka sudah tiga tahun terakhir ini bikin dan edarkan uang palsu, hubungan kedua tersangka ini kakak ipar, AA adalah kakak ipar dari RF," kata Siswo dalam keterangan pers, Senin, (10/2/2020).

Mereka biasa mencetak uang palsu dengan pecahan mulai dari Rp10.000, Rp20.000 dan Rp50.000. Sekali cetak, jumlah nominalnya bisa mencapai Rp3.000.000.

"Jadi mereka hanya berdua saja, mencetaknya itu dari pengakuan mereka satu minggu sekali mominalnya Rp3.000.000," jelasnya.

Sementara itu, AA dalam keterangan pers yang digelar di Mapolsek Tambun mengaku, hanya bermodalkan printer, kertas HVS dan tinta biasa yang digunakan untuk keperluan mencetak dokumen.

"Belajar dari Youtube, awalnya coba-coba aja, udah tiga tahun (cetak uang palsu)," kata AA.

Dia mengaku, dari hasil mencetak dan mengedarkan uang palsu itu dapat digunakan untuk membeli barang-barang kebutuhan pokok.

Bahkan, AA mengaku berhasil membeli sepeda motor dari usahanya mencetak dan mengedarkan uang palsu.

"Buat belanja aja sehari-hari aja, sama buat beli sepeda motor biaya orangtua sakit (selama tiga tahun ini)," jelas dia.

Adapun kasus ini terungkap setelah RF, terdicuk korban pemilik warung saat melakukan transaksi belanja menggunakan uang palsu.

"Kasus ini kita ungkap setelah adanya laporan dari masyarakat seorang pedagang menerima uang transaksi dari pembeli berupa uang palsu," kata Siswo di Mapolsek, Senin, (10/2/2020).

Dua tersangka pembuat dan pengedar uang palsu
Dua tersangka pembuat dan pengedar uang palsu (TRIBUNJAKARTA.COM/Yusuf Bachtiar)

Anggota Polsek Tambun kemudian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku RF usai melakukan transaksi disebuah warung pada, Kamis, (6/2/2020).

"Tersangka RF ini membeli sabun dengan uang pecahan Rp20.000 palsu dan langsung kita geledah di dalam dompetnya terdapat uang pecahan Rp10.000, Rp20.000 dan Rp50.000 senilai Rp700.000," papar Siswo.

Dari penangkapan RF, polisi selanjutnya melakukan pengembangan. Tersangka mengaku mendapat uang palsu dari seorang berinisial AA warga Cakung, Jakarta Timur.

"Kami lalu minta antar ke rumah tersangka AA dan benar di dalam rumah terdapat aktivitas pembuatan uang palsu," jelas Siswo.

Di dalam rumah tersangka AA, polisi menyita barang bukti uang palsu hasil produksi yang belum digunting dan dua unit printer yang biasa digubakan pelaku untuk mencetak uang palsu.

"Kami adakan pengembangan dan interogasi kemudian kita meluncur ke TKP tempat pembuatan percetakan uang palsu. Di situ kita amankan satu tersangka dan kita amankan barang bukti printer, kertas hvs dan uang kertas yang belim sempat dipotong," paparnya.

Keduanya tersangka kini mendekam di tahanan Mapolsek Tambun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mereka dijerat pasal 244 dan 245 KUHP tentang pemalsuan dan peredaran uang palsu dengan ancaman pidana kuruangan maksimal 15 tahun penjara.

Cetak nominal kecil untuk belanja di warung

Tersangka pembuat dan pengedar uang palsu berinisial AA (40) dan RF (21) memiliki modus tersendiri dalam melancarkan aksinya, mereka sudah beroperasi selama tiga tahun di kawasan Bekasi dan sekitarnya.

Kanit Reskrim Polsek Tambun AKP Elma, mengatakan, modus kedua tersangka terbilang cukup senderhana tetapi tidak memiliki resiko besar.

Uang palsu yang mereka cetak sendiri biasanya diedarkan dengan cara dibelanjakan ke warung-warung kelontong pinggir jalan untuk mendapat kembalian uang asli.

Kapolsek Tambun Kompol Siswo (tengah) bersama jajarannya saat menunjukkan barang bukti kasus pembuat dan pengedar uang palsu.
Kapolsek Tambun Kompol Siswo (tengah) bersama jajarannya saat menunjukkan barang bukti kasus pembuat dan pengedar uang palsu. (TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR)

"Jadi mereka tidak mengedarkan buat berdua saja, tidak ke orang lain lagi, modus dia belanja ke warung dapat kembalian uang asli begitu saja setiap hari," kata Elman.

Seperti misalnya ketika tersangka RF kedapatan melakunan transaksi ke sebuah warung di Kampung Gabus Tambun Utara, dia hanya mebeli satu buah sabun mandi dengan pecahan uang Rp20.000 palsu.

"Makanya mereka bisa bertahan sampai tiga tahun ini, karena tidak begitu beresikokan kalau belanja kecil-kecil seperti itu di warung pinggir jalan," jelasnya.

Pecahan uang palsu yang mereka cetak terdiri dari tiga nilai, Rp10.000, Rp20.000 dan Rp50.000. Sekilas, uang palsu ini tampak serupa tetapi jika raba dan dipertegas, ukuran uang palsu hasil cetakan AA dan RF jauh lebih kecil ketimbang asli.

"Mereka sengaja pakai pecahan kecil karena kalau pecahan besar akan sangat mudah diketahui dan bersrisiko," jelas dia.

Selain itu, uang palsu yang baru dicetak biasanya dibuat lecak atau kusam oleh tersangka. Hal ini dilakukan agar menyamarkan ketika disentuh.

"Mereka cetak biasa saja pakai printer tinta biasa sama kertas HVS, sekilas saja nampak sama tapi kalau sudah dipegang uang asli itu agak lebih kaku dan tebal, kalau uang paslu ini lebih tipis," paparnya.

Adapun kasus ini terungkap setelah RF, terdicuk korban pemilik warung saat melakukan transaksi belanja menggunakan uang palsu.

"Kasus ini kita ungkap setelah adanya laporan dari masyarakat seorang pedagang menerima uang transaksi dari pembeli berupa uang palsu," kata Siswo di Mapolsek, Senin, (10/2/2020).

Terinspirasi lihat YouTube

Tersangka pembuat dan pengedar uang palsu berinisial AA (40) serta RF (21), diringkus jajaran Polsek Tambun Polres Metro Bekasi usai beraksi disebuah warung di Kampung Gabus, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis, (6/2/2020).

Kapolsek Tambun, Kompol Siswo, mengatakan, kedua tersangka diketahui sudah tiga tahun beraksi membuat dan mengedarkan sendiri uang palsu.

"Jadi mereka sudah tiga tahun terkahir ini bikin dan edarkan uang palsu, hubungan kedua tersangka ini kakak ipar, AA adalah kakak ipar dari RF," kata Siswo dalam keterangan pers, Senin, (10/2/2020).

Mereka biasa mencetak uang palsu dengan pecahan mulai dari Rp10.000, Rp20.000 dan Rp50.000. Sekali cetak, jumlah nominalnya bisa mencapai Rp3.000.000.

"Jadi mereka hanya berdua saja, mencetaknya itu dari pengakuan mereka satu minggu sekali mominalnya Rp3.000.000," jelasnya.

Sementara itu, AA dalam keterangan pers yang digelar di Mapolsek Tambun mengaku, hanya bermodalkan printer, kertas HVS dan tinta biasa yang digunakan untuk keperluan mencetak dokumen.

"Belajar dari Youtube, awalnya coba-coba aja, udah tiga tahun (cetak uang palsu)," kata AA.

Dia mengaku, dari hasil mencetak dan mengedarkan uang palsu itu dapat digunakan untuk membeli barang-barang kebutuhan pokok.

Bahkan, AA mengaku berhasil membeli sepeda motor dari usahanya mencetak dan mengedarkan uang palsu.

"Buat belanja aja sehari-hari aja, sama buat beli sepeda motor biaya orangtua sakit (selama tiga tahun ini)," jelas dia. (TribunJakarta/Yusuf)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved