Korban Miras Oplosan di Jakarta Timur
Miras Oplosan yang Tewaskan 2 Warga Jakarta Timur Dibeli Dekat Kantor Kelurahan Ciracas
Meski tewas di hari berbeda, korban miras oplosan mengalami sesak napas, menggigil, penglihatan buram, dan sakit luar biasa di bagian perut.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Deni (41) dan Soni (34) tewas usai menenggak minuman keras jenis Gingseng yang diduga dioplos satu pedagang berkedok warung jamu pada Kamis (6/2/2020).
Dua warga Kecamatan Ciracas itu diduga kuat jadi korban perdagangan miras oplosan karena tewas layaknya orang keracunan.
Meski tewas di hari berbeda, keduanya mengalami sesak napas, menggigil, penglihatan buram, dan sakit luar biasa di bagian perut.
Kakak sepupu Soni, Abdul Latip (41) mengatakan saudaranya membeli miras berkemas plastik isi satu liter dengan harga Rp 20 ribu per bungkus.
"Dibeli di warung dekat kantor Kelurahan Ciracas, cuman jarak berapa meter dari kantor Kelurahan. Warungnya sih kecil, seperti gerobak begitu," kata Abdul di Ciracas, Jakarta Timur, Senin (10/2/2020).
Menurutnya kualitas Gingseng yang dijual di warung tersebut memang berbeda dengan Gingseng pada umumnya.
Bila Gingseng yang umumnya dijual di warung miras berwarna kuning, maka warna Gingseng yang diminum Doni dan Deni lebih gelap.
"Warnanya lebih hitam, seperti oli basi. Itu warnanya enggak berubah karena dioplos pas minum, memang dari pas beli sudah begitu warnanya," ujarnya.
Abdul menuturkan kios miras berkedok warung jamu tempat saudaranya membeli Gingseng sudah beroperasi cukup lama.
Dia juga mengaku heran dengan aktivitas jual beli miras yang beroperasi dekat kantor pemerintahan dan luput pengawasan.
"Di bawah gerobaknya itu banyak bungkusan plastik miras, jadi sudah siap dijual. Saya enggak tahu kenapa bisa bebas jual dekat kantor Kelurahan," tuturnya.
Pun pihak keluarga tak memiliki bukti medis Deni dan Soni tewas keracunan miras oplosan karena menolak jenazah diautopsi.
Keduanya sakit keras tak sampai 24 jam usai menenggak 3 liter miras yang dikonsumsi bertahap pada Kamis (6/2/2020) dan Jumat (7/2/2020).
"Tadinya keluarga setuju pas diminta polisi autopsi, tapi setelah tahu proses autopsi keluarga menolak dan bikin surat pernyataan," lanjut Abdul.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi membenarkan miras yang diminum dua warga Kecamatan Ciracas dibeli dekat kantor Kelurahan.
Namun karena pihak keluarga menolak autopsi, pihaknya belum dapat memastikan apakah miras yang dikonsumsi oplosan atau bukan.
"Berdasarkan informasi yang bersangkutan membeli minuman dalam bentuk kemasan plastik dekat kantor Kelurahan Ciracas," kata Arie.
Badan mengigil hingga pengelihatan buram
Dua pemuda warga Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur tewas usai menenggak miras yang diduga dioplos satu pedagang berkedok warung jamu.
Keduanya yakni Deni (41) dan Soni (34) awalnya menenggak miras jenis Gingseng pada Kamis (6/2/2020) sekira pukul 22.00 WIB.
Mereka membeli Gingseng sebanyak dua liter yang setiap liternya dikemas dalam kantong plastik seharga Rp 20 ribu.
Kakak sepupu Soni, Abdul latip (41) mengatakan kala itu sebenarnya ada empat orang yang ikut minum miras oplosan.
"Jadi saudara saya habis pindahan, nah tiga temannya bantu pindahan. Selesai beres-beres mereka beli miras di warung, diminum bareng-bareng," kata Abdul di Ciracas, Jakarta Timur, Senin (10/2/2020).
Namun selepas minum bersama, dua teman Deni dan Soni pamit pulang dan tak banyak mengkonsumsi miras oplosan.
Lantaran hanya menenggak beberapa gelas Gingseng, mereka tak mengalami sakit dan nyawanya selamat.
Merasa tak ada yang salah dengan kondisi badannya, pada Jumat (7/2/2020) kembali membeli Gingseng di tempat yang sama.

"Beli lagi satu plastik, diminum berdua. Nah enggak sampai 24 jam habis minum, si Deni mulai merasa badannya menggigil, sesak napas, dan penglihatannya buram," ujarnya.
Deni meninggal pada Sabtu (8/2/2020) sekira pukul 02.00 WIB bersamaan dengan Soni yang mulai merasa tak enak badan.
Beberapa jam usai Soni melayat ke rumah duka, Abdul menuturkan Soni berangsur merasa sakit dan menunjukkan gejala sakit serupa Deni.
"Napasnya sesak, megap-megap begitu. Perutnya serasa dibejek-bejek dan penglihatannya buram. Diajak ngomong juga sudah enggak nyambung," tuturnya.
Abdul menyebut Soni sempat dirawat di RSUD Kecamatan Ciracas sebelum meninggal pada Senin (10/2/2020) sekira pukul 05.00 WIB.
Pihak keluarga sudah melaporkan kasus tewasnya Soni ke Unit Reskrim Polsek Ciracas dengan harapan penjual miras oplosan dibekuk.
"Harapannya yang jual miras ini ditangkap, karena yang saya tahu sebelum dua korban ini beberapa bulan lalu ada tiga korban lainnya," lanjut Abdul.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi membenarkan adanya petaka yang menimpa keluarga Soni dan Deni.
Kini jajaran Unit Reskrim Polsek Ciracas masih mendalami kasus tewasnya Soni dan Deni yang diduga akibat terlalu banyak menenggak miras oplosan.
"Iya, mereka meninggal setelah minum miras. Kalau untuk oplosan atau enggak masih kita dalami, masih penyelidikan," kata Arie.
Kejadian Serupa
Pesta Miras Berujung Maut
Pelaku kekerasan, Cecep (45), menghantam kawannya, NRA (52) dengan botol minuman keras.
Padahal, mereka sedang pesta minuman keras bersamaan di Jalan Paseban Timur, Jakarta Pusat, pukul 22.00 WIB, Jumat, 31 Januari 2020.
Hal itu dilakukan Cecep lantaran keki direndahkan NRA yang melontarkan kalimat tak mengenakan.
NRA mengatakan kalimat 'culun' atau 'cemen' terhadap Cecep.
"NRA melontarkan kata-kata yang melecehkan, cemen, kepada pelaku," kata Kapolsek Metro Senen, Kompol Ewo Samono, saat konferensi pers, di kantornya, Rabu (5/2/2020).
Akibatnya, Cecep keki sehingga menghantam NRA dengan botol minuman keras (miras).
Kaca botol minuman keras itu kira-kira tebalnya tiga sentimeter.
Polsek Metro Senen pun mengamankan barang bukti botol minuman keras tersebut.
Ternyata, botol tersebut tak ada satupun bekas pecahan.
"Tersangka mengambil botol mimuman keras yang tadi digunakan untuk pesta miras," beber Ewo.
"Dia (tersangka) langsung memukuli kepada korban, mengenai jidat dan leher sebelah kiri," sambungnya.
Akibat perbuatannya, pelaku yang kini berstatus tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3, karena mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara
Lecehkan Pelaku

Seorang pria tewas setelah melakukan pesta minuman keras (miras) di Jalan Paseban Timur, Jakarta Pusat.
Pria tewas ini berinisial NRA (52) yang melakukan pesta miras bersama pelaku Cecep (45).
Dalam kondisi mabuk, NRA melecehkan pelaku dengan kalimat tak pantas dilontarkan.
"Dalam proses pesta minuman keras tersebut, korban melakukan bully atau melecehkan tersangka," kata Kapolsek Metro Senen, Kompol Ewo Samono, saat konferensi pers di kantornya, Rabu (5/2/2020).
Sambil merendahkan pelaku, korban memegang kepalanya hingga memancing kekesalan.
"Perkataan maupun tindakan antara lain memegang kepala tesangka sehingga cekcok mulut," ujar Ewo.
Insiden ini terjadi pada pukul 22.00 WIB, Jumat, 31 Januari 2020.
Mendengar cekcok mulut, warga yang berada di lokasi tiada yang berani melerai.
"Korban terus melakukan bully lagi terhadap tersangka sehingga refleks, tersangka mengambil botol minuman keras yang tadi digunakan untuk pesta miras tersebut," ujar Ewo.
"Kemudian dia (tersangka) langsung memukulkan kepada korban, mengenai jidat dan leher sebelah kiri," sambungnya.
Akibat perbuatannya, pelaku yang kini berstatus tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3, karena mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu botol minuman keras.
Mabuk Sampai Tewas: Kami Lagi Happy, Selow Saja
Cecep (45), pelaku kekerasan yang menghantam kawannya, NRA (52) hingga tewas saat mabuk bareng.
Padahal, mereka saling kenal. Pun pesta minuman keras (miras) bersama, di Jalan Paseban Timur, Jakarta Pusat.
Mereka berdua merupakan kawan yang sedang pesta minuman keras (miras), di Jalan Paseban Timur, Jakarta Pusat, pukul 22.00 WIB.
Pesta miras itu pun ditraktir NRA. Satu botol minuman alkohol dibawakan.
Setelah minum bersama, Cecep dan NRA mabuk.
Saat di bawa pengaruh alkohol, NRA sekonyong-konyongnya menarik kerah baju Cecep.
"Dipukul kepala saya, saya bilang, kita lagi happy bang, selow saja sudah," kata Cecep, saat diwawancarai awak media, di kantor Polsek Metro Senen, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2020).
"Ternyata dia masih nafsu sama saya. Saya mau pukul lagi," lanjutnya
Bahkan NRA melontarkan kalimat tak pantas kepada Cecep.
NRA mengatakan kalimat 'culun' atau 'cemen' terhadap Cecep.
"NRA melontarkan kata-kata yang melecehkan, cemen kepada pelaku," kata Kapolsek Metro Senen, Kompol Ewo Samono, saat konferensi pers, di kantornya, Rabu (5/2/2020).
Air alkohol pun habis. Kedua mata Cecep tertuju pada botol miras kosong tersebut.
Karena merasa direndahkan, Cecep keki sehingga menghantam NRA dengan botol bekas minumannya tersebut.
Kaca botol minuman keras itu kira-kira tebalnya tiga sentimeter.
Polsek Metro Senen pun mengamankan barang bukti botol miras tersebut.
Ternyata, botol tersebut tak ada satupun bekas pecahan.
"Tersangka mengambil botol mimuman keras yang tadi digunakan untuk pesta miras," beber Ewo.
"Dia (tersangka) langsung memukulkan kepada korban, mengenai jidat dan leher sebelah kiri," sambungnya.
Pada kesempatan yang sama, Cecep mengatakan botol yang dilayangkan kepada tubuh NRA tidak pecah.
"Tidak pecah, setelah itu botolnya saya pukul lagi ke korban," ucap Cecep, yang mengenakan pakaian tahanan polisi.
Akibat perbuatannya, Cecep yang kini berstatus tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3, karena mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)