Simpan Ganja di Dalam Ban

BREAKING NEWS Polsek Ciputat Sita 79,5 Kilogram Ganja di Sukabumi, Modus Simpan di Dalam Ban

Unit Reskrim Polsek Ciputat berhasil mengamankan ganja hendak diedarkan di sebuah rumah di Tanjung Sari, Karang Tengah, Gunung Puyuh

TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
Ungkap kasus pengedaran narkotika di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Senin (10/2/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Aparat Unit Reskrim Polsek Ciputat mengamankan ganja hendak diedarkan dari rumah di Tanjung Sari, Karang Tengah, Gunung Puyuh, Sukabumi.

Ganja yang diamankan aparat seberat 79,5 kilogram, sudah dibungkus dalam plastik berbentuk bata.

Bata ganja itu didapati berada di dalam ban yang terpasang pada mobil Opel Blazer.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan, didampingi Kapolsek Ciputat, Kompol Endy Mahandika, menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini. 

Mulanya, aparat mendapat informasi bahwa di Jalan Veteran, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.

"Kemudian tim dari opsnal Polsek Ciputat berangkat ke sana untuk melakukan pengecekan."

"Didapatlah tersangka Elgi dan di badannya didapat 500 gram ganja," ujar Ferdy di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Senin (10/2/2020).

Pemeriksaan Elgi pun dilanjutkan hingga ke rumahnya di bilangan Benda Baru, Pamulang, Tangsel.

"Di rumah tersangka didapatlah 500 gram ganja kering siap edar," ujarnya.

Pemeriksaan terhadap Egi membuat pengembangan kasus narkotika itu melebar ke Sukabumi.

Elgi pun dibawa aparat ke Sukabumi untuk menunjukkan lokasi dari mana barang haram itu didapat.

Sampailah aparat ke sebuah rumah di Tanjung Sari, Karang Tengah, Gunung Puyuh, Sukabumi.

Aparat melakukan penggerebekan dan mendapati dua orang tersangka lain, Budi Mulyaman dan Nur Alamsyah.

Budi dan Alamsyah menunjukkan ganja yang mereka simpan di dalam ban mobil.

"Ini total beratnya 79 kg. Jadi ganja ini disimpan di dalam ban. Kalau orang tidak mengetahui akan susah menemukannya," jelansya.

Anggota DPRD Kota Depok Usul Raperda LGBT Masuk Perda Religius

Polisi Kantongi Identitas Penyedia KTP Palsu untuk PSK di Bawah Umur

Saat aparat masih di lokasi, datang dua orang lainnya menggunakan mobil bak terbuka, hendak mengambil ban berisi ganja tersebut, atas nama Dede Irfan dan Ujang Suryadi.

"Ini ternyata ada dua orang yang menggunakan mobil open cup, kurir yang rencananya mengambil barang ini."

"Sekalian diamankan tambahan dua orang tersangka ini," ujarnya.

Kelima tersangka diamankan aparat kepolisian beserta ganja yang sudah dikeluarkan dari dalam ban seberat 79,5 kilogram.

"Mereka kita jerat pasal 114 juncto 111 Undang-undang nomor 35 tahun 29 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," jelasnya.

TONTON JUGA:

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved