Simpan Ganja di Dalam Ban

Polsek Ciputat Ungkap Modus Baru Penyelundupan Ganja Disembunyikan di Dalam Ban Mobil

Ganja yang sudah terbungkus sedemikian rupa hingga padat berbentuk bata, diedarkan dengan cara diselundupkan di dalam ban mobil.

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR
Ban yang digunaan untuk mengedarkan ganja, saat gelar rilis kasus narkotika di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Senin (10/2/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Kapolsek Ciputat, Kompol Endy Mahandika, mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap pengedaran ganja modus baru.

Ganja yang sudah dibungkus sedemikian rupa hingga padat berbentuk bata, diedarkan dengan cara diselundupkan dalam ban mobil.

"Sudah pernah ketemu belum sebelumnya, belum kan, berarti bisa dikatakan (modus) baru," ujar Endy di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Senin (10/2/2020).

Penyelundupan ganja itu diungkap di Sukabumi, tepatnya di Perumahan Tanjung Sari, Karang Tengah, Gunung Puyuh.

Di sana Endy mendapatkan 151 bungkus ganja kering dengan total berat mencapai 77,5 kilogram.

151 bungkus ganja itu berada di dalam empat ban Opel Blazer yang terparkir di sebuah garasi rumah yang dijaga dua orang atas nama Budi Mulyaman dan Nur Alam Fajri.

Polisi juga berhasil mengamankan dua orang lainnya, Dede Irfan dan Ujang Suryadi, yang akan mengedarkan ganja dalam ban itu.

Pengungkapan pengedaran ganja di Sukabumi itu berdasarkan pengembangan dari tertangkapnya pengedar atas nama Elgi Prasetya di Pesanggrahan, Jakarta Selatan yang kedapatan memiliki 2 kilogram ganja.

"Total 151 bungkus, beratnya 79,5 kilogram," jelasnya.

Endy mengatakan, pihaknya masih menelusuri dari mana barang haram itu didapat.

"Kita masih dalami, dari mana barang itu," jelasnya.

Budi Mulyaman, Nur Alam Fajri, Dede Irfan, Ujang Suryadi dan Elgi Prasetya sama-sama dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved