Kosan 3 Lantai di Mampang Prapatan Roboh
Soal Indekos 3 Lantai yang Roboh di Mampang, Polisi: Pemda Harusnya Mengontrol
Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Sujarwo, mengatakan pengawasan terhadap layak atau tidaknya bangunan merupakan tugas Pemda.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
Ia mengatakan pihaknya sudah memerilsa pemilik indekos bernama Abdullah pada Minggu (9/2/2020).
"Ya itu hanya diperiksa sebagai saksi. Kita buat berita acara pemeriksaan (BAP), yang bersangkutan kita mintai keterangan," ujarnya.
• Gara-gara Durian, Anak di Sumut Tebas Ayah hingga Tewas, Pelaku Ternyata Dihardik Ini Oleh Korban
Sujarwo pun memastikan Abdullah tidak memiliki kemungkinan menyandang status tersangka.
"Nggak lah kalau tersangka," ucap Sujarwo.
Sebelumnya, indekos tiga lantai di Pela Mampang roboh pada Sabtu (8/2/2020) sekitar pukul 05.00 WIB.
Menurut Lurah Pela Mampang Yunaenah, bangunan indekos tersebut tidak memiliki izin.
"Tadi saya tanya bahwa ini tidak ada IMB-nya. Gimana dia mau berizin untuk bangun kos-kosan, IMB-nya tidak ada," ucap Yunaenah.