Penampungan PSK di Apartemen

2 Kasus Eksploitasi Seksual Anak dalam Sebulan, Wali Kota Jakarta Utara: Semua Kembali ke Masyarakat

Adanya dua kasus penampungan PSK ditanggapi Wali Kota Jakarta Utara Sigit Wijatmoko dengan mengharapkan partisipasi masyarakat.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Wali Kota Jakarta Utara Sigit Wijatmoko di Kantor Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (11/2/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, CILINCING - Praktik eksploitasi anak di bawah umur yang dijadikan sebagai PSK dua kalo terungkap di wilayah Jakarta Utara dalam kurun waktu sebulan terakhir.

Kasus pertama terjadi di lokalisasi Gang Royal di permukiman Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.

Sementara yang kedua di sebuah apartemen di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Adanya dua kasus tersebut ditanggapi Wali Kota Jakarta Utara Sigit Wijatmoko dengan mengharapkan partisipasi masyarakat.

"Ternyata semua ini bisa kita ungkap karena laporan dan partisipasi masyarakat," kata Sigit di Kantor Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (11/2/2020).

Pencegahan eksploitasi anak, kata Sigit, mestinya bisa dimulai dari tingkat terkecil di masyarakat.

Misalnya dari warga dan pengurus RT-RW di kasus Gang Royal, dan oleh Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun (P3RS) di kasus penampungan PSK di bawah umur dalam apartemen.

"Semua kembali ke masyarakat, kita bicara ada RT, RW, ada LMK, FKDN, termasuk juga P3RS yang ada di rusun," ucapnya.

Menurut Sigit, aparat mulai dari pemerintah, Polri, dan TNI telah melakukan berbagai cara dalam memberikan rasa aman, nyaman, dan tertib.

Namun, semuanya harus tetap bergantung dan kembali kepada masyarakat dengan cara berperan aktif melaporkan hal yang dinilai mencurigakan di suatu lingkungan.

"Slogan 1x24 jam tamu harus lapor, atau kemudian kita bisa melihat aktivitas yang berbeda. Ini adalah sebuah indikasi yang bisa kita jadikan awal untuk sifatnya tidak mencurigai tapi mempunyai kepedulian yang lebih tinggi lagi sehingga wilayah bisa terjaga," kata Sigit.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap praktik eksploitasi seksual anak berusia sekitar 14-18 tahun di Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara.

Polisi menangkap delapan tersangka atas kasus itu.

Kemudian dalam penggerebekan Kamis (6/2/2020) lalu di salah satu apartemen di Kelapa Gading, Polsek Kelapa Gading menangkap lima tersangka, yakni MC (35), SR (33), RT (30), SP (36), dan ND (21).

Tersangka ditangkap usai mempekerjakan dan menampung PSK di bawah umur.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved