Pengedar Uang Palsu di Bekasi Ditangkap
Akhir Perjalanan Kakak-Adik Ipar 3 Tahun Produksi dan Edarkan Uang Palsu: Ketahuan Ketika Beli Sabun
Biasa berbelanja di warung, dari sana juga lah awal mula penangkapan keduanya. Pelaku ditangkap saat beli sabun mandi gunakan Rp 20 ribu
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Y Gustaman
Keduanya ditangkap Kampung Gabus, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
Penangkapan itu bermula dari kecurigaan pemilik warung. RF kemudian ditangkap ketka gunakan pecahan uang palsu Rp 20 ribu yang digunakan beli sabun.
"Kasus ini kita ungkap setelah adanya laporan dari masyarakat seorang pedagang menerima uang transaksi dari pembeli berupa uang palsu," kata Kapolsek Tambun, Kompol Siswo, di Mapolsek, Senin, (10/2/2020).
RF kedapatan melakukan transaksi ke sebuah warung di Kampung Gabus Tambun Utara, dia hanya mebeli satu buah sabun mandi dengan pecahan uang Rp 20.000 palsu.
"Makanya mereka bisa bertahan sampai tiga tahun ini, karena tidak begitu beresikokan kalau belanja kecil-kecil seperti itu di warung pinggir jalan," jelasnya.
5. Dari foya-foya hingga biaya orang tua sakit
Uang hasil tukar itu kerap digunakan untuk foya-foya membeli minuman keras (miras) atau untuk menikmati tempat hiburan malam.
"Dia buat foya-foya saja, suka mabuk ke tempat hibruan malam, pakai uang itu karena dia tidak punya pekerjaan, cuma pakai uang palsu saja," kata Kanit Reskrim Polsek Tambun, AKP Elman.
AA ketika di Mapolsek Tambun, mengatakan, selain untuk foya-foya, uang hasil tukar juga digunakan untuk kebutuhan sehari-hari mebeli sembako.
Bahkan, dari hasil kejahatan yang dia sudah tekuni selama tiga tahun terakhir ini, satu unit sepeda motor berhasil ia beli dengan cara kredit serta untuk biaya berobat orangtuanya.
• Penerbangan dari Negara Terjangkit Virus Corona Masih Masuk Indonesia
• Kisah Pencarian Baim Wong Temui Nurul Sopir Angkot Viral: Akhirnya Bertemu Berkat Sosok Ini
• Witan Sulaeman Gabung FK Radnik Surdulica: Klub di Kasta Tertinggi Liga Serbia, Ini Profilnya
"Buat beli sembako, motor sama buat berobat orangtua, (pakai uang palsu) enggak (pakai uang asli hasil tukar uang palsu yang dicetak sendiri)," jelas AA.
Saat penangkapan tersangka, di dompetnya terdapat uang pecahan Rp10.000, Rp20.000 dan Rp50.000 senilai Rp700.000.
Keduanya tersangka kini mendekam di tahanan Mapolsek Tambu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka dijerat pasal 244 dan 245 KUHP tentang pemalsuan dan peredaran uang palsu dengan ancaman pidana kuruangan maksimal 15 tahun penjara.
6. Awalnya Coba-coba Terinspirasi Usai Lihat Youtube
