Pacar yang Menghamili Tak Tanggung Jawab, ART di Penjaringan Malu dan Buang Bayinya
Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Kompol Mustakim menyatakan, RS malu lantaran dirinya hamil di luar nikah.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - RS (22), ART di Penjaringan, Jakarta Utara, yang membuang dan menyumpal bayinya hingga tewas, mempunyai motif tersendiri dalam melakukan aksinya.
Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Kompol Mustakim menyatakan, RS malu lantaran dirinya hamil di luar nikah.
Setelah dihamili, RS ditinggalkan oleh pacarnya.
"Karena dia ini melahirkan sama pacarnya, pacarnya enggak tanggung jawab," kata Mustakim, Selasa (11/2/2020).
Berdasarkan pengakuan RS, dirinya dihamili saat masih bekerja di Kalimantan Timur.
"Kebetulan pada saat dihamili pacarnya itu saat dia bekerja di Kalimantan Timur," jelas Mustakim.
RS ditangkap setelah melilit kain ke mulut dan hidung sang bayi hingga kehabisan nafas dan meninggal dunia.
RS kemudian membungkus bayi malang tersebut ke dalam kantong plastik dan membuangnya di tumpukan kain.
• PT KAI Lakukan Revitalisasi, 45 Jadwal KRL Terdampak Rekayasa Operasi
• 11 Langkah Penangkalan Virus Corona di Bandara, Perbanyak Cairan Pencuci Tangan
Sekitar 30 menit kemudian, bungkusan plastik berisi jenazah bayi itu ditemukan rekan sesama ART di rumah tersebut.
"Pada saat itu melihat kok ada plastik, plastiknya bau amis. Setelah itu dia curiga, setelah itu lapor kepada sopir," kata Mustakim.
Jenazah bayi dibawa ke Rumah Sakit Atma Jaya yang selanjutnya dilaporkan ke Polsek Metro Penjaringan.
Setelah penyelidikan, polisi mendapati bahwa RS lah tersangka pembuang bayi tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RS dikenakan Pasal 80 Ayat 3 jo Pasal 76 UU Perlindungan Anak.
"Ancamannya cukup berat karena (bayinya) masih sempat hidup. Jadi ancamannya maksimal 15 tahun," tutup Mustakim.