Pengendara Mobil Rampas Ponsel Polisi
BREAKING NEWS Pengendara Mobil Rampas Ponsel Polisi karena Tak Terima Ditilang
Berbeda dengan Tohab Silaban sampai menyerang polisi dengan mencekiknya, AR asal Bekasi justru merampas ponsel anggota Polantas yang menilangnya.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Ia mengaku khilaf melakukan hal tersebut.
Kendati demikian, polisi tetap memprosesnya secara hukum.
Penyidik menjerat pelaku pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP karena merampas ponsel dan Pasal 335 (1) dan Pasal 212 KUHP karena melawan petugas yang sedang bertugas.
Pencekik Polisi Terancam 10 Tahun Penjara
Sementara itu, Tohab Silaban pencekik polisi kini sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Barat.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Arsya memaparkan, penangkapan Tohab Silaban tak sampai 24 jam.
Ia diamankan pukul 22.30 WIB di kedai kopi kawasan Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020).
Tohab Silaban mencekik Polantas yang menilangnya pada hari yang sama, yakni pukul 09.30 WIB di gerbang tol Angke 2, Jakarta Barat.
"Ternyata, tersangka tak kembali ke kediaman setelah viralnya video tersebut," ujar Arsya di kantor Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020).
Kronologi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan anggota polisi yang menjadi korban pencekikan Tohab Silaban adalah anggota Unit 2 Induk 1 Sat PJR Polda Metro Jaya, Rudi.
"Kejadian kemarin (Jumat) pukul 09.30 WIB di depan pintu gerbang Angke dua, sekitar 200 meter," kata Yusri saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020).
Alasan Tohab Silaban mencekik polisi lantaran tak terima ditilang.
Tohab Silaban ditilang karena melanggar aturan lalu lintas, dengan berhenti di bahu jalan dekat gerbang tol.
"Dia berupaya untuk mendorong mencekik anggota pada saat itu."