Pengendara Mobil Rampas Ponsel Polisi
BREAKING NEWS Pengendara Mobil Rampas Ponsel Polisi karena Tak Terima Ditilang
Berbeda dengan Tohab Silaban sampai menyerang polisi dengan mencekiknya, AR asal Bekasi justru merampas ponsel anggota Polantas yang menilangnya.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBON JERUK - Tiga hari setelah viral video Tohab Silaban melawan polisi, kasus serupa terjadi karena tak terima ditilang oleh polisi.
Pelakunya adalah AR (26), pengendara mobil nomor polisi B 1467 KZG.
Ia tak terima ditilang saat menyerobot jalur Transjakarta di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (10/2/2020) siang.
Berbeda dengan Tohab Silaban yang sampai menyerang polisi, AR justru merampas ponsel anggota Polantas yang menilangnya.
Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol R Sigit Kumono, menjelaskan kasus ini bermula saat anggota Polantas, Aiptu Suhartono, menghentikan mobil AR yang masuk di jalur Transjakarta.
Ia mengemudikan mobilnya dari arah Tol Kebon Jeruk untuk berputar arah di depan lampu lalu lintas Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Lantaran mobil pelaku melanggar lalu lintas, Aiptu Suhartono emudian menilangnya.
Saat Aiptu Suhartono hendak memberikan surat bukti pelanggaran alias tilang, AR malah tidak terima.
"Tak hanya itu, pelaku juga merampas ponsel milik korban dan melarikan diri ke arah Tol Kebon Jeruk," kata Sigit saat dikonfirmasi pada Selasa (11/2/2020).
Aiptu Suhartono kemudian membuat laporan polisi di Mapolsek Kebon Jeruk.
• Kasudinhub Klaim Sistem Satu Arah di Jalan Sumur Bor Kurangi Titik Kemacetan di Cengkareng
• Evakuasi Truk Amblas di Duren Sawit, Pemadam Kerahkan 15 Personel
Mengaku Khilaf
Kanit Reksrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Achmad Ardhy mengatakan pihaknya mengamankan AR di rumahnya di Rawa Lumbu, Bekasi, Jawa Barat.
"Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil kami amankan di rumahnya di kawasan Bekasi," kata Ardhy.
Saat diamankan polisi, AR cukup kooperatif.
Ia mengaku khilaf melakukan hal tersebut.
Kendati demikian, polisi tetap memprosesnya secara hukum.
Penyidik menjerat pelaku pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP karena merampas ponsel dan Pasal 335 (1) dan Pasal 212 KUHP karena melawan petugas yang sedang bertugas.
Pencekik Polisi Terancam 10 Tahun Penjara
Sementara itu, Tohab Silaban pencekik polisi kini sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Barat.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Arsya memaparkan, penangkapan Tohab Silaban tak sampai 24 jam.
Ia diamankan pukul 22.30 WIB di kedai kopi kawasan Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020).
Tohab Silaban mencekik Polantas yang menilangnya pada hari yang sama, yakni pukul 09.30 WIB di gerbang tol Angke 2, Jakarta Barat.
"Ternyata, tersangka tak kembali ke kediaman setelah viralnya video tersebut," ujar Arsya di kantor Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020).
Kronologi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan anggota polisi yang menjadi korban pencekikan Tohab Silaban adalah anggota Unit 2 Induk 1 Sat PJR Polda Metro Jaya, Rudi.
"Kejadian kemarin (Jumat) pukul 09.30 WIB di depan pintu gerbang Angke dua, sekitar 200 meter," kata Yusri saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020).
Alasan Tohab Silaban mencekik polisi lantaran tak terima ditilang.
Tohab Silaban ditilang karena melanggar aturan lalu lintas, dengan berhenti di bahu jalan dekat gerbang tol.
"Dia berupaya untuk mendorong mencekik anggota pada saat itu."
"Sesuai dengan SOP yang ada, pelanggaran tetap dintindak," ucap Yusri.
Ia dikenakan pasal 212 KUHP, dan juga pasal 335 KUHP.
"Saat ditilang yang bersangkutan malah melakukan tindakan yang tidak terpuji kepada petugas," imbuh Yusri.
Bahkan, polisi telah menegur secara sopan, namun Tohab Silaban melawan bahkan mengajak berkelahi.
Setelah itu, Tohab SIlaban sempat menenangkan diri di kedai kopi di Tebet, Jakarta Selatan, sebelum ditangkap.
"Kemudian dilakukan penangkapan oleh anggota Opsnal kami, dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat," jelas Kompol Arsya.
Dari tas pelaku, polisi mengamankan senjata sengat listrik dan pisau.
"Itu tanpa izin," ucap Arsya.
Atas tindakannya yang tak terpuji, Tohab Silaban meminta maaf.
Ia menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi hal yang sama di kemudian hari.
"Teman-teman semua, saya khilaf. Saya menyesal dan saya berjanji tidak akan terjadi lagi," kata Tohab Silaban.
"Buat semua keluarga saya juga sangat berkesan sangat dalam dan menyakitkan buat keluarga saya," imbuh dia.