Tak Terima Ditilang, Pengendara Mobil Rampas Ponsel Polisi, Pelaku Mengaku Khilaf
Namun saat Aiptu Suhartono hendak memberikan surat bukti pelanggaran tilang, pelaku malah tidak terima.
Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Wahyu Aji
Ardhy menjelaskan, AR menjambret ponsel milik Aiptu Suhartono lantaran tak terima kendaraannya ditilang di jalur Busway Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Senin (10/2/2020) siang.
Awalnya, Aiptu Suhartono menghentikan mobil AR yang masuk di Jalur Busway, dari arah Tol Kebon Jeruk untuk berputar arah di depan lampu merah Kebon Jeruk.
Lantaran mobil pelaku melanggar lalu lintas, Aiptu Suhartono pun kemudian menilangnya.
"Usai korban foto kendaraan pelaku, korban minggir dan lagi pegang handphone. Tiba-tiba pelaku langsung menjambretnya dan terus kabur," kata Ardhy.
Ardhy menuturkan, sebenarnya korban sudah sempat mengejar pelaku yang mengendarai mobil bernomor polisi B 1467 KZG.
Namun, usahanya gagal lantaran pelaku mausk ke dalam Tol Kebon Jeruk.
Korban pun kemudian membuat laporan ke Mapolsek Kebon Jeruk.
Ardhy mengatakan, korban ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di daerah Rawa Lumbu, Bekasi, Jawa Barat.
Layaknya, pelaku pada umumnya saat diamankan polisi, AR pun mengaku bahwa dirinya khilaf melakukan hal tersebut.
"Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil kami amankan di rumahnya di kawasan Bekasi," kata Ardhy yang menyebut korban sejauh ini cukup kooperatif.
Mengaku khilaf
Kanit Reksrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Achmad Ardhy mengatakan, berbekal laporan tersebut, pelaku berhasil diamankan di rumahnya di daerah Rawa Lumbu, Bekasi, Jawa Barat.
"Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil kami amankan di rumahnya di kawasan Bekasi," kata Ardhy.
Ardhy mengatakan, saat diamankan, AR cukup kooperatif.
Layaknya, pelaku pada umumnya saat diamankan polisi, ia pun mengaku bahwa dirinya khilaf melakukan hal tersebut.