Tak Terima Ditilang, Pengendara Mobil Rampas Ponsel Polisi, Pelaku Mengaku Khilaf

Namun saat Aiptu Suhartono hendak memberikan surat bukti pelanggaran tilang, pelaku malah tidak terima.

Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Wahyu Aji
Dok. Polsek Kebon Jeruk
AR, pengendara mobil yang rampas ponsel polantas karena tak terima ditilang saat diamankan di Polsek Kebon Jeruk. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Tiga hari pasca viralnya Tohab Silaban, aksi nyaris serupa kembali dilakukan pengendara yang tak terima ditilang oleh polisi.

Kali ini, pelakunya adalah AR (26), pengendara mobil bernomor polisi B 1467 KZG yang tak terima ditilang saat melintas di jalur Busway, Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Senin (10/2/2020) siang.

Berbeda dengan Tohab Silaban yang sampai menyerang polisi, AR justru merampas ponsel anggota Polantas yang menilangnya.

Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol R Sigit Kumono menjelaskan, kejadian bermula saat anggota Polantas, Aiptu Suhartono menghentikan mobil AR yang masuk di Jalur Busway, dari arah Tol Kebon Jeruk untuk berputar arah di depan lampu merah Kebon Jeruk.

Lantaran mobil pelaku melanggar lalu lintas, Aiptu Suhartono pun kemudian menilangnya.

Namun saat Aiptu Suhartono hendak memberikan surat bukti pelanggaran tilang, pelaku malah tidak terima.

"Tak hanya itu, pelaku juga merampas ponsel milik korban dan melarikan diri ke arah Tol Kebon Jeruk," kata Sigit saat dikonfirmasi, Selasa (11/2/2020).

Atas kejadian itu, Aiptu Suhartono membuat laporan kepolisian di Mapolsek Kebon Jeruk.

Pasal berlapis

AR (26), pengendara mobil yang merampas ponsel Polantas yang menilangnya terancam dikenakan pasal berlapis.

"Pelaku terancam dikenakan pasal berlapis karena merampas ponsel dan melawan petugas yang sedang bertugas," kata Kanit Reksrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Achmad Ardhy saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Selasa (11/2020).

Untuk kasus perampasan ponsel, AR akan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian disertai Kekerasan.

Sedangkan untuk perbuatan melawan petugas yang sedang bertugas akan dikenakan Pasal 335 (1) dan Pasal 212 KUHP

"Pelaku memang enggak nyerang, tapi pelaku enggak terima ditilang, sehingga merampas ponsel milik petugas polisi yang menilang pelaku," kata Ardhy.

Saat ini, AR masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kebon Jeruk.

Ardhy menjelaskan, AR menjambret ponsel milik Aiptu Suhartono lantaran tak terima kendaraannya ditilang di jalur Busway Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Senin (10/2/2020) siang.

Awalnya, Aiptu Suhartono menghentikan mobil AR yang masuk di Jalur Busway, dari arah Tol Kebon Jeruk untuk berputar arah di depan lampu merah Kebon Jeruk.

Lantaran mobil pelaku melanggar lalu lintas, Aiptu Suhartono pun kemudian menilangnya.

"Usai korban foto kendaraan pelaku, korban minggir dan lagi pegang handphone. Tiba-tiba pelaku langsung menjambretnya dan terus kabur," kata Ardhy.

Ardhy menuturkan, sebenarnya korban sudah sempat mengejar pelaku yang mengendarai mobil bernomor polisi B 1467 KZG.

Namun, usahanya gagal lantaran pelaku mausk ke dalam Tol Kebon Jeruk.

Korban pun kemudian membuat laporan ke Mapolsek Kebon Jeruk.

Ardhy mengatakan, korban ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di daerah Rawa Lumbu, Bekasi, Jawa Barat.

Layaknya, pelaku pada umumnya saat diamankan polisi, AR pun mengaku bahwa dirinya khilaf melakukan hal tersebut.

"Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil kami amankan di rumahnya di kawasan Bekasi," kata Ardhy yang menyebut korban sejauh ini cukup kooperatif.

Mengaku khilaf

Kanit Reksrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Achmad Ardhy mengatakan, berbekal laporan tersebut, pelaku berhasil diamankan di rumahnya di daerah Rawa Lumbu, Bekasi, Jawa Barat.

"Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil kami amankan di rumahnya di kawasan Bekasi," kata Ardhy.

Ardhy mengatakan, saat diamankan, AR cukup kooperatif.

Layaknya, pelaku pada umumnya saat diamankan polisi, ia pun mengaku bahwa dirinya khilaf melakukan hal tersebut.

Kendati demikian, polisi tetap memprosesnya secara hukum.

"Pelaku terancam dikenakan Pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP karena merampas ponsel dan Pasal 335 (1) dan Pasal 212 KUHP karena melawan petugas yang sedang bertugas," kata Ardhy.

*Kasus pengendara intimidasi polisi lainnya

Cekik polisi

Pengendara mobil yang mencekik polisi di pinggir jalan tol berhasil diamankan jajaran Polres Metro Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan pengendara mobil tersebut pria berinisial TS.

Yusri mengatakan, aksi TS yang mencekik anggota polisi viral di media sosial.

Korban pencekikan adalah anggota polisi unit 2 Induk 1 Sat PJR Polda Metro Jaya, Rudi.

"Kejadian kemarin (Jumat) pukul 09.30WIB, di depan pintu gerbang Angke dua, sekitar 200 meter," kata Yusri, saat konferensi pers di kantor Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020).

Alasan TS mencekik polisi lantaran tak terima ditilang.

TS ditilang karena melanggar aturan lalu lintas, yakni tidak diperbolehkan berhenti di bahu jalan dekat gerbang tol.

"Dia berupaya untuk mendorong mencekik anggota pada saat itu. Sesuai dengan SOP yang ada, pelanggaran tetap dintindak," ucap Yusri.

Akibat perbuatannya, kini TS berstatus tersangka dan dikenakan pasal 212 KUHP, dan juga pasal 335 KUHP.

"Dengan ancaman pidana maksimal sepuluh tahun penjara," tambah Yusri.

Pengendara ancam polisi

Seorang pengendara mobil marah-marah hingga mendorong dan mencekik leher polisi yang akan menilangnya.

Peristiwa itu direkam rekan dari polisi itu dan viral di media sosial, salah satunya diposting di akun instagram @westjurnalpalma.

Dari rekaman video berdurasi 00.50 detik, terlihat seorang pria berkacamata yang mengenakan kemeja biru memaki, mendorong hingga mencekik petugas kepolisian berpangkat Brigadir Kepala.

Pria itu merupakan pengendara mobil Toyota Agya B 2340 SIH.

Ia diduga kesal lantaran tak terima ditilang petugas.

Dalam rekaman terlihat pria tersebut terus menyerang petugas yang akan menulis surat tilang.

Mendapat serangan itu, sang polisi pun sempat menantang pria berkacamata itu untuk memukulnya.

"Pukul nih, pukul nih," kata polisi seperti terdengar dalam rekaman video itu.

Sementara itu, rekan polisi yang sedang memegang ponsel mengancam akan merekam aksi pria berkacamata ifu.

"Saya rekam, nih saya rekam," ucap dia.

Namun hal itu tak meredakan emosi si pengendara. Ia malah mengancam polisi itu apabila memviralkannya.

"Lu viralin, gue cari lu. Siapa namalu, Ditlantas mana lu?," ucap pria itu dengan nada kesal.

PDIP Kritik Anggaran Formula E, Gerindra: Ini Formula Bukan Dagang Gado-Gado

BREAKING NEWS Lucinta Luna Diamankan Polisi Diduga Tersangkut Narkotika

Shin Tae Yong Panggil 34 Pemain di TC Timnas Indonesia, 2 dari Persija, Bali United Terbanyak

Gelorakan Budaya Baca, 64 Pojok Baca Disebar di 13 Kecamatan Tangerang

Link Live Streaming Arema FC Vs Sabah FC Piala Gubernur Jatim, Uji Coba Kedua Coach Gomez

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (7/2/2020) sekitar pukul 09.30 WIB di dekat Gardu Tol Angke 2, Jakarta Barat.

Dijelaskan Yusri, pengendara mobil Toyota Agya B 2340 SIH itu bernama Tohab Silaban.

"Untuk polisinya bernama Bripka Rudy Rustam, anggota Sat PJR Dit Lantas Polda Metro Jaya," kata Yusri kepada wartawan, Jumat (8/2/2020).

Dijelaskannya, kejadian bermula ketika Bripka Rudy dan rekannya Brigadir Eko Budiarto sedang patroli di ruas tol tersebut melihat banyak pengendara yang berhenti di bahu jalan diduga menghindari aturan ganjil genap mengingat saat itu masih sekira Pukul 09.30 WIB.

Petugas pun menyalakan sirine untuk meminta pengendara berjalan.

Namun, saat itu Tohab Silaban yang mengendarai mobil Toyota Agya B 2340 SIH tetap tak mau jalan hingga petugas menilangnya.

Saat Bripka Rudy sedang menulis surat tilang, pengendara itu malah marah-marah dan menyerangnya.

"Dia langsung mendorong, mencekik serta diminta membuka baju polisi untuk diajak berantem, pada saat kejadian tersebut Brigadir Eko Budiarto merekamnya," kata Yusri.

Atas kejadian penganiayaan itu, Bripka Rudy pun telah membuat laporan polisi ke Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat.

"Ini sedang kami lakukan pengejaran terhadap pelakunya," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, AKP Mubarak. (TribunJakarta.com)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved