Formula E

Begini Rute Sirkuit Formula E di Monas, Lintasan Sepanjang 2,6 Km dan Memiliki 11 Tikungan

Dalam rancangan tersebut, rute balap mobil bertaraf internasional Formula E akan melintasi kawasan Monas dan Jalan Medan Merdeka Selatan.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Rancangan rute lintasan balap Formula E di kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta telah mengirimkan rancangan rute lintasan balap atau sirkuit yang akan digunakan pada gelaran Formula E kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Dalam rancangan tersebut, rute balap mobil bertaraf internasional ini akan melintasi kawasan Monas dan Jalan Medan Merdeka Selatan.

Sirkuit ini nantinya akan memiliki lintasan balap sepanjang 2,6 kilometer (KM) dan dipastikan akan melintasi sisi selatan Monas yang saat ini tengah direvitalisasi Pemprov DKI Jakarta.

Tak hanya itu, untuk membuat jalannya balapan semakin seru, sirkuit ini dirancang memiliki 11 tikungan.

Dalam rancangan tersebut, Pemprov DKI juga berencana menambahkan wahana edukasi dan rekreasi publik soal teknologi ramah lingkungan di sekitar lintasan balap.

Menurut rencana, wahana tersebut akan berada di Jalan Silang Monas Barat Laut atau berada dekat Istana Presiden.

Rancangan rute lintasan balap formula E ini sendiri tertuang dalam surat bernomor 61/-1.857.23 tertanggal 11 Februari 2020 yang dikirim Gubernur Anies Baswedan kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Praktikno.

Surat tersebut dikirim Anies menindaklanjuti surat bernomor B-3/KPPKMM/02/2020 tentang Rencana Penyelenggaraan Formula E di Kawasan Medan Merdeka yang dikeluarkan pada 7 Februari lalu oleh Kemensetneg.

Identitasnya Belum Jelas, Lucinta Luna Akan Ditempatkan di Sel Khusus

Surati Sesneg, Anies Baswedan Informasikan Rute Lintasan Formula E Bakal Melewati Monas

Dalam surat yang dikirimkan kepada Kemensetneg itu, ada tiga poin penting yang menjadi perhatian mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.

Pertama, Pemprov DKI mengapresiasi Komisi Pengarah Pembangunan Medan Merdeka yang telah mengizinkan gelaran Formula E di Monas.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengapresiasi Keputusan Komisi Pengarah atas persetujuan untuk kegiatan penyelenggaraan Formula E Tahun 2020 di kawasan Medan Merdeka, Jakarta Pusat," tulis Anies dikutip TribunJakarta.com dari surat tersebut, Rabu (12/2/2020).

Kemudian, Anies juga menjelaskan bahwa menyelenggataan Formula E di kawasan Monas ini telah mendapat rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya DKI Jakarta yang dituangkan dalam surat Kepala Dinas Kebudayaan dengan nomor 93/-1.853.15 tentang Penyelenggaraan Formula E pada 20 Januari 2020 lalu.

Terakhir, Pemprov DKI berjanji akan melaksanakan dan mentaati Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dalam menyelenggarakan Formula E.

"Penyelenggara akan melaksanakan dan mentaati Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cagar Budaya sesuai dengan empat butir hal yang perlu diperhatikan sebagaimana dinuat dalam surat persetujuan dimaksud," ujarnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved