Dicecar Pengacara Terdakwa, Nenek Arpah Menangis Ingat Ditipu Tanah 103 Meter Dihargai Rp 300 Ribu

Ketika persidangan berlangsung, raut wajah Nenek Arpah berubah dan tak kuasa menahan air mata yang menetes dan mengalir di sela keriput wajahnya.

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma
Arpah ketika dijumpau wartawan di lokasi sengketa tanah miliknya, Jumat (2/8/2019) 

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok kembali menggelar sidang kasus penipuan tanah yang dialami Nenek Arpah (65).

Siang ini persidangan tersebut digelar dengan beragendakan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Kota Depok.

Ketika persidangan berlangsung, raut wajah Nenek Arpah berubah dan tak kuasa menahan air mata yang menetes dan mengalir di sela keriput wajahnya, ketika menjawab sejumlah pertanyaan yang dilemparkan oleh kuasa hukum terdakwa AKJ.

Dengan nada pelan, Arpah terlihat berusaha menguak kembali ingatannya ketika dirinya diajak oleh AKJ untuk membubuhi tanda tangannya ke notaris yang ada di kawasan Cibinong, yang menjadi cikal bakal permasalahannya.

"Tahu AKJ pakai untuk pinjaman?,” kata Kuasa Hukum AKJ pada Nenek Arpah di persidangan.

Sambil menyeka air matanya menggunakan tudung kepalanya, Nenek Arpah pun mengaku tidak tahu.

"Saya enggak tahu, tapi saya serahkan. Saya enggak nanya," kata Arpah lirih menyeka iar matanya yang mulai berlinang di PN Depok, Rabu (12/2/2020).

Melihat kondisi Nenek Arpah yang sudah uzur, Hakim Ketua M Ikbal pun langsung mengambil alih persidangan.

"Kami harus perhatikan semua, saksi ini (Arpah) kondisinya seperti apa. Jangan nanti disalahkan karena pertanyaan yang berulang-ulang," kata Iqbal.

Semua daya dan upaya Arpah

Upaya Arpah (63) alias Nenek Arpah dalam mencari keadilan, menemui jalan buntu di ranah pengadilan.

Gugatannya terhadap AKJ (26), ditolak mentah oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Depok.

Buntutnya, Nenek Arpah pun mencoba jalan lain dan melaporkan AKJ (26) ke Polresta Depok pada akhir September 2019.

"Saat ini sudah dalam proses penyelidikan, sudah ada beberapa saksi yang dipanggil termasuk ibu Arpah sendiri," ujar Kepala Unit Harta dan Benda Satreskrim Polresta Depok AKP Simare Mare ketika dikonfirmasi, Kamis (17/10/2019).

Sementara itu, Muslim Kuasa Hukum Nenek Arpah mengatakan ada fakta baru yang tidak diajukan oleh pihaknya persidangan sebelumnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved