Lucinta Luna Ditangkap
Konfrontir Lucinta Luna dengan Pemasoknya, Polisi Sebut Sudah Lima Kali Pesan Pil Riklona ke FLO
Hal tersebut diketahui berdasarkan hasil konfrontir yang dilakukan polisi terhadap keduanya.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Wahyu Aji
Ia terancam empat tahun penjara lantaran akan dikenakan Pasal 62 Juncto Pasal 71 ayat (1) UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Rencananya, Lucinta Luna akan ditempatkan di sel khusus di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya karena polisi masih menunggu data resmi terkait jenis kelamin Lucinta Luna.
Lantaran tiga orang yang turut diamankan bersama Lucinta Luna negatif narkoba maupun psikotropika, mereka tak ditahan.
"Terkait tiga orang dalam perkara ini berstatus sebagai saksi karena urine negatif dan tidak terkait barang bukti tersebut," kata Kanit II Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Maulana Mukarom di kantornya, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).
Kendati tak ditahan, Maulana menyebut ketiga orang tersebut dikenakan wajib lapor.
Saat ini, ketiganya pun masih di Mapolres Metro Jakarta Barat lantaran keterangannya masih dibutuhkan.
"Akan tetapi sambil berjalan perkara ini dia wajib lapor. Apabila ada pemeriksaan tambahan atau ada pertanyaan kita tanyakan yang bersangkutan akan tetap kita periksa," kata Maulana.