Lucinta Luna Ditangkap
Pastikan Jenis Kelamin Lucinta Luna, Polisi Tunggu Putusan Pengadilan Sebab di KTP dan Paspor Beda
Komisaris Besar Polisi Audie S Latuheru mengatakan untuk sementara ini Lucinta Luna akan ditahan di sel khusus di Polda Metro Jaya.
Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Polisi masih menunggu bukti putusan Pengadilan untuk menempatkan sel bagi Lucinta Luna.
Pasalnya, ada perbedaan jenis kelamin Lucinta Luna antara Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Paspornya.
"Di dalam KTPnya tertera yang bersangkutan ini perempuan, tapi paspornya laki-laki," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat merilis kasus Lucinta Luna di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2020).
Karenanya, polisi masih menunggu bukti putusan Pengadilan yang menjelaskan mengenai identitas pasti Lucinta Luna.
"Berdasarkan pengacara dan yang bersangkutan beliau ini perempian. Hari ini kami masih menunggu dari pengacara untuk menentukan, putusan pengadilan. Itu yang hari ini masih kami tunggu," kata Yusri.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Audie S Latuheru mengatakan untuk sementara ini Lucinta Luna akan ditahan di sel khusus di Polda Metro Jaya.
"Dia akan ditahan di sel khusus di Polda Metro Jaya," ujar Audie.
Lucinta Luna diketahui positif mengonsumsi kandungan psikotropika jenis benzo.
Ia pun akan dikenai Pasal 112 ayat (1) UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60 ayat (1) sub huruf pasal 62 juncto pasal 71 ayat (1) UURI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukiman diatas 5 tahun penjara.
Perbedaan identitas antara KTP dengan Paspor
Teka teki identitas Lucinta Luna hingga saat ini masih belum jelas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, ada perbedaan identitas Lucinta Luna antara Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Paspornya.
Kendati tak menunjukan KTP dan Paspor Lucinta Luna, Yusri mengatakan bahwa di KTP, Lucinta Luna berjenis kelamin perempuan.
Sedangkan di paspornya berjenis kelamin laki-laki.
"Di dalam KTPnya tertera yang bersangkutan ini perempuan, tapi paspornya laki-laki," kata Yusri saat merilis kasus Lucinta Luna di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2020).
Yusri mengatakan saat ini pihaknya tengah menunggu bukti putusan pengadilan mengenai identitas terbaru dari Lucinta Luna.
Sebab, kata Yusri, baik Lucinta Luna maupun kuasa hukumnya mengaku berjenis kelamin perempuan.
"Berdasarkan pengacara dan yang bersangkutan beliau ini perempuan. Hari ini kami masih menunggu dari pengacara untuk menentukan, putusan pengadilan. Itu yang hari ini masih kami tunggu," kata Yusri.
Dalam merilis kasus ini, polisi memberikan tiga inisial kepada Lucinta Luna yakni LL, MF yang diyakini sebagai nama asli Lucinta Luna dan inisial AP.
Lucinta Luna diketahui positif menggunakan zat psikotropika jenis benzo.
Untuk saat ini, Lucinta Luna telah dibawa ke BNN Lido, Jawa Barat untuk dicek darah dan rambutnya untuk mengetahui apakah ada kandungan lain yang dikonsumsi sosok kontroversial itu.
Cek darah hingga rambut di BNN Lido
Setelah dibeberkan keterlibatannya dalam penggunaan psikotropika, Lucinta Luna dibawa ke Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido, Jawa Barat.
Pantauan TribunJakarta.com, saat dibawa menuju mobil Toyota Innova, Lucinta Luna yang mengenakan jaket berwarna krem enggan berbicara sedikit pun kepada awak media.
Lucinta Luna memilih menutupi seluruh bagian wajahnya.
Selain memakai masker berwarna hijau, Lucinta Luna juga mengenakan kacamata.
Topi hijau tua juga digunakannya untuk menutupi rambut pirangnya.
Dia dibawa dari Mapolres Metro Jakarta Barat menuju BNN Lido sekira Pukul 10.35 WIB.
Sebelum mobil meninggalkan Mapolres, Lucinta Luna yang duduk di kursi tengah sempat melambaikan tangan sepersekian detik kepada awak media yang terus memburunya.
Kanit II Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Maulana Mukarom mengatakan, Lucinta Luna akan dibawa ke Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido untuk jalani pemeriksaan lanjutan.
"Dibawa ke BNN Lido mau cek rambut sama cek darah," kata Alan, sapaan Maulana, Rabu (12/2/2020).
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pemeriksaan rambut dan darah itu untuk mengetahui apakah selain kandungan Benzo, ada narkotika jenis lain yang dikonsumsi Lucinta Luna.
Pasalnya, saat penangkapan di apartemennya di Thamrin Residence, Jakarta Pusat pada Selasa (11/2/2020), selain menemukan pil riklona dan tramadol, polisi juga menemukan pil ekstasi yang dibuang ke tempat sampah.
Adapun untuk sementara ini, Lucinta Luna baru dinyatakan positif konsumsi kandungan Benzo.
Sedangkan tiga orang lain yang turut diamankan, salah satunya kekasih Lucinta Luna, Abash dinyatakan negatif.
Atas keterlibatannya dalam penyalahgunaan psikotropika, Lucinta Luna terancam Pasal 112 ayat (1) UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60 ayat (1) sub huruf pasal 62 juncto pasal 71 ayat (1) UURI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukiman diatas 5 tahun penjara.
Terancam 4 tahun penjara
Positif konsumsi psikotropika, Lucinta Luna terancam empat tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, Lucinta Luna adalah satu satunya pelaku yang berstatus tersangka dari empat orang yang diamankan dari apartemennya pada Selasa (11/2/2020) dini hari.
"Dari empat orang, tiga orang negatif, kita jadikan saksi. Yang satu LL positif sudah ditetapkan tersangka, ancaman empat tahun penjara," kata Yusri saat merilis kasus tersebut di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).
Yusri mengatakan, Lucinta Luna positif konsumsi psikotropika kandungan benzodiazepine.
Kandungan tersebut berasal dari pil riklona yang dikonsumsi Lucinta Luna.
• 15 Tahun di Dunia Hiburan, Nikita Willy Mulai Bisnis Perhiasan Emas
• Polisi Gulung Pemasok Psikotropika Lucinta Luna
• Demo di Gedung DPR-MPR RI, Ini Rekayasa Rute Bus TransJakarta
• 40 Hari Lina Wafat, Putri Delina Beberkan Penyesalannya Sambil Menangis: Dari Dulu Selalu Bilang
• Mayat Pria Dalam Ruko di Sawangan, Polisi Temukan Banyak Obat-Obatan
Atas perbuatannya, Lucinta dijerat dengan pasal 62 juncto pasal 71 Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancama 4 tahun penjara.
Kepada polisi, artis kontroversial itu mengaku sudah sekitar lima bulan terakhir mengonsumsi obat tersebut karena alasan depresi.
"Dia periksa ke salah satu dokter khususnya dia minta obat ini. Ini masih kita lakukan pendalaman," kata Yusri.
Saat ini, Lucinta Luna sudah dibawa ke Laboratorium Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido, Bogor, Jawa Barat untuk jalani cek darah dan rambut.
Pasalnya, saat penangkapan di apartemennya di Thamrin Residence, Jakarta Pusat pada Selasa (11/2/2020), selain menemukan tujuh butir pil riklona dan dua butir tramadol, polisi juga menemukan dua butir pil ekstasi berlogo lego yang dibuang ke tempat sampah.
Polisi masih menyelidiki siapakah pemilik dari ekstasi tersebut lantaran Lucinta Luna belum mengakui kepemilikan barang tersebut. (TribunJakarta.com)